Polres Bekuk Pelaku Curat 17 TKP Juga Tangkap DPO Bandar Narkoba Jaringan Internasional

  • Bagikan
Pelaku Cutat dan pencuri tabung (foto atas) dan kawanan bandar narkoba (foto bawah) saat press release Polres.--ft: riawan/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Polres Palopo berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang disertai pemberatan (Curat). Terduga pelaku curat yang ditangkap ini, berinsial AN, warga Bua, Kabupaten Luwu. Ia ditangkap di tempat persembunyian, Sulawesi Tengah pada (8/02/2024) lalu.

Selain menangkap pelaku Curat tersebut, Polres Palopo juga berhasil meringkus DPO bandar narkoba yang dikejar sejak Februari 2023 tahun lalu.

DPO bandar narkoba yang ditangkap ini, berinsial TS warga Palopo. Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, sempat kabur ke provinsi lain dan bahkan keluar dari pulau Sulawesi hingga berhasil diringkus beberapa hari lalu.

Pengungkapan disertai penangkapan ini, disampaikan langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat press release di loby tengah mako Polres Palopo, Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Didampingi sejumlah pejabat utama Polres Palopo diantaranya Kasat Reskrim, IPTU Alvin Aji Kurniawan, Kasat Narkoba, IPTU Firman dan Kasi Humas serta sejumlah bintara kedua fungsi tersebut, Safi'i Nafsikin mengatakan untuk pelaku Curat itu telah beraksi di 17 TKP yang tersebar di Palopo. Sedangkan DPO sabu itu, diamankan bersama barang bukti sebanyak 18,21 gram.

"Pelaku sabu ini diduga jaringan bandar narkoba jaringan Internasional Fredi Pratama, saat melakukan transaksi dengan menempel barang bukti. Sebelum transaksi, pembeli komunikasi dengan pelaku melalui instagram," kata Safi'i.

"Untuk barang bukti lain yang turut diamankan diantaranya satu buah timbangan digital warna silver dan satu unit handphone merek Oppo warna silver. Selain bandar ini, ada juga pelaku lainnya yang turut diamankan. Dan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"jelasnya.

Sementara pelaku Curat, masih kata Safi'i, personil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor matic mio soul, tiga unit handphone hasil curian berbagai merek dan satu buah laptop.

"Terhadap pelaku tindak pidana pencucian dengan pemberatan ini, diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e jo pasal 468 KUH Pidana. Kemudian satu lagi yang perlu kami sampaikan, ada juga pelaku pencuri tabung yang sempat viral di media sosial terekam CCTV mencuri tabung. Pelaku sudah kami tangkap dan sedang dalam proses," ucapnya. (ria/ikh)

  • Bagikan