Kejari Palopo Diduga Mengulur Waktu Kasus Mobil Bodong

  • Bagikan
Penampakan diduga lokasi kantor CV. Athaya Abadi Makasar di Jl. Paccerakang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar seperti bengkel las. Perusahaan ini memenangkan tender miliaran pengadaan unit truk sampah DLH yang akhirnya dinyatakan bodong lantaran tak punya BPKB dan STNK. IST

Aktivis Yertin: Saya Sudah tidak Percaya Penanganan Korupsi Kejari

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sulitnya memperoleh informasi perkembangan proses penyidikan kasus pengadaan mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA. 2021 di Kejaksaan Negeri Palopo, menimbulkan tanggapan miring dari salah seorang aktivis perempuan Tana Luwu.
Seperti diungkap Yertin Ratu, salah seorang aktivis perempuan Tana Luwu yang dimintai tanggapannya perihal penanganan kasus mobil bodong di penyidik Kejari Palopo tersebut.

Kepada Palopo Pos, ia mengatakan bahwa Kejari Palopo yang semenjak dipimpin Agus Riyanto, SH itu, sama sekali tidak pernah memberi sumbangsi luar biasa dalam upaya pemberantasan kasus korupsi, padahal dari laporan baik BPK dan Inspektorat nyata-nyata terjadi penyelewengan.

"Kalau ditanya soal kinerja Kejari Palopo, sudah lama sekali saya tidak percaya Kejari Palopo dalam penanganan kasus korupsi selama dipegang Agus Riyanto. Sejauh ini, belum ada kasus yang wow diungkap Kejari Palopo. Padahal banyak sekali penggunaan anggaran yang nilainya fantastis terindikasi korupsi, namun tidak diungkap," kata Yertin, Jumat, 16 Februari 2024.

"Termaksud kasus mobil bodong. Saya juga tidak percaya, karena terlalu lama ditangani. Padahal sudah banyak yang diperiksa. Prosesnya makan waktu lama tapi ujungnya mengecewakan seperti beberapa kasus yang pernah ditangani sebelumnya," ungkapnya.

Kajari Palopo, Agus Riyanto, S. H yang dikonfirmasi terpisah via whatsapp terkait perkembangan penyidikan kasus mobil bodong DLH TA. 2021 itu, saat diajukan pertanya siapa berikutnya yang akan dipanggil atau apakah masih butuh koordinasi dengan pihak tertentu selain inspektorat untuk melakukan ekspose penetapan tersangka?.

Pertanyaan tersebut enggan dijawab Agus Riyanto. Pesan yang dikirim Agus hanya ucapkan salam membalas salam yang dikirim sebelum pertanyaan diajukan.
Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik Kajari Palopo koordinasi dengan pihak inspektorat untuk data audit pengadaan mobil bodong tersebut.
Kata Agus yang dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan telah bersurat ke inspektorat untuk audit data pengadaan mobil bodong tersebut.

Kepala Inspektorat Palopo, Subair yang dikonfirmasi jauh sebelumnya mengatakan pihaknya telah menjadikan pengadaan tersebut sebagai temuan. Data temuan tersebut dikatakan Subair sesuai dengan temuan BPK Provinsi Sulsel.

"Pengadaan unit tersebut juga telah menjadi temuan kami," kata Subair waktu itu.
Namun untuk data atau poin apa saja temuan itu, pihak Inspektorat Palopo juga enggan membuka ke publik tanpa didahuli persuratan resmi secara tertulis.
Untuk lima unit mobil ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,4 M lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek ini diadakan dengan melalui tender cepat, dan pemenangnya adalah CV. Athaya Abadi. Perusahaan ini dipimpin oleh Sudarman sebagai direktur dan kantornya berada di Jl. Paccerakkang No.163 A, Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
CV Athaya Abadi juga sebelumnya pada 2020 lalu memenangkan tender pengadaan sejumlah bibit kopi di Enrekang dengan nilai miliaran rupiah. (ria/idr)

  • Bagikan