Empat TPS di Palopo dan Torut, Satu di Lutim

  • Bagikan
Saiful Jihad Komisioner Bawaslu Sulsel

Akan Dilakukan PSU, KPU Rapat Internal Tentukan Jadwalnya

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan sejumlah daerah di Sulsel akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 39 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.

Daerah-daerah tersebut meliputi Makassar (2 TPS), Wajo (6 TPS), Selayar (3 TPS), Parepare (1 TPS), Pangkep (4 TPS), Pinrang (1 TPS), Sidrap (1 TPS), Tana Toraja (5 TPS), Toraja Utara (4 TPS), Palopo (4 TPS), Luwu Timur (1 TPS), Bone (3 TPS), dan Sinjai (4 TPS).

Dia menjelaskan, kasus yang terjadi di Sulsel umumnya terdiri dari tiga kategori yang menjadi dasar berpotensi PSU. Pertama, ada orang dari luar daerah. Artinya, bukan tempat domisili dimana yang bersangkutan memilih dan orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan.
"Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi)," ujar Syaiful.

Kedua, ada pemilih yang masuk DPT tambahan namun saat berada di tps diberikan tiga hingga lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros pindah ke Kota Makassar, seharusnya hanya diberikan dua surat suara.

"Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa PSU. Ketiga, terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU," ujar Syaiful memaparkan.

Diketahui, PSU dimungkinkan antara lain berdasarkan pasal 372 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

"Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya," katanya.

Meski demikian, Syaiful belum bisa membeberkan rinci TPS yang akan menggelar PSU. Sebab, aturan dilaksanakan pemungutan ulang 10 hari sejak hari pemungutan suara yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar juga menemukan dugaan pelanggaran yang membiarkan orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memilih di TPS. Ini terjadi pada dua Kelurahan di Kecamatan Ujung Pandang
"Ada dua TPS (berpotensi PSU). Satu di Kelurahan Bulogading dan satunya lagi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang," kata Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi digelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading karena ada tiga orang tidak terdaftar di DPT atau dari luar Kota Makassar memilih di TPS tersebut.

"Di tps Kelurahan Bulogading teridentifikasi dua orang memilih dari luar Kota Makassar, dari Palu dan Toraja. Sedangkan di Kelurahan Baru ada empat orang tidak terdaftar tapi ikut memilih," ujar Rahmat menambahkan.

Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo bertandang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di jalan pemuda, Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu 17 Februari 2024.

Kedatangangan 3 komisioner Bawaslu Palopo ini secara lengkap memasukkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua Kecamatan yaitu 1 TPS di Kecamatan Mungkajang dan 3 TPS di Kecamatan Bara.

Koordinator Divisi hukum dan pengawasan KPU Palopo Hary Zulficar mengatakan segera melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo.

“Kami segera rapat internal untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, tercatat terdapat ada 4 TPS yang akan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata dia dalam keterannya, Sabtu (17/02/24).

Namun, Hary menjelaskan rekomendasi Bawaslu Palopo tidak semua TPS yang akan dilakukan PSU terhadapan lima seluruh surat suara.
“Rekomendasi Bawaslu terhadap surat suara variatif di 4 TPS yang akan dilakukan PSU,” tandasnya.

Torut
Pasca Pemungutan Suara Tanggal 14 Februari 2024 di 748 TPS se Kabupaten Toraja Utara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan menemukan adanya pemilih melakukan pemungutan suara di beberapa TPS yang bukan domisili di Toraja Utara.

Sehinggah Bawaslu Kecamatan menilai adanya pelanggaran yang di lakukan oleh penyelenggara di tingkat KPPS.
Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, Sabtu 17 Februari 2024, membenarkan adanya laporan dari Panwas Kecamatan,sekaitan ada warga yang bukan warga masyarakat Toraja Utara melakukan pemungutan suara.

"Ya betul,dari laporan Panwas Kecamatan di 4 TPS, dari 4 Kecamatan adanya pelanggaran pemungutan suara yang di lakukan oleh pemilih bukan warga masyarakat berdomisili di Toraja Utara, melainkan berdomisili di luar Toraja Utara," ungkap Brikken.
Brikken juga sampaikan bahwa, kami dari Bawaslu Kabupaten Toraja Utara sudah menerima laporan itu dari Panwas Kecamatan.

"Panwas Kecamatan sudah melaksanakan rapat pleno,dan mengajukan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 TPS di 4 Kecamatan,” ungkap Briken.
Berikut jadwal dan TPS yang hasil Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Selasa, 20 Februari 2024 yang di sepakati oleh KPU Toraja Utara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) TPS 003 Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapalapitu, Jumlah DPT sebanyak 282 Pemilih. TPS 003 Lembang Buntukarua, Kecamatan Awan Rantekarua, Jumlah DPT sebanyak 108 Pemilih. TPS 004 Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Jumlah DPT sebanyak 177 Pemilih.
TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Jumlah DPT sebanyak 275 Pemilih.(alb/idr)

TPS yang akan PSU di Palopo

TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkjang : 1 surat suara (Presiden)
TPS 14 Kelurahan Balandai Kecamatan Bara : 5 surat suara (Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota
TPS 15 Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara : 4 surat suara (DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota)
TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara : 1 surat suara (Presiden)

  • Bagikan