Kelola Migas Raksasa, Mampukah Indonesia?

  • Bagikan

* Oleh: Nidia Saputri Lawero, S.Pd (Aktivis Dakwah Temantaatta)

Ungkapan "Indonesia tanah surga" sangat tepat untuk menunjukkan berlimpahnya potensi sumber daya alam di negeri ini. Dari 128 basin migas yang terdeteksi di Indonesia bisa dirincikan sebanyak 20 cekungan sudah berproduksi, 8 cekungan sudah dibor namun belum berproduksi, 19 cekungan indikasi menyimpan hidrokarbon, 13 cekungan kering atau dry hole dan 68 cekungan yang belum dieksplorasi di Indonesia.

Baru-baru ini, sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Shinta Damayanti mengungkapkan bahwa SKK Migas berhasil menemukan dua sumber gas besar atau giant discovery di tahun 2023. Kedua giant discovery sumber besar gas bumi tersebut ditemukan di laut Kalimantan Timur dan sebelah utara Sumatra.

Sebagai informasi, menurut WoodMackenzie, Rystad Energy, dan S&P Global, kedua penemuan giant discovery tersebut masuk ke dalam five biggest discoveries dunia di 2023 dan setelah 23 tahun Indonesia berhasil mencetak rekor baru untuk penemuan sumber daya dari kedua giant discovery itu.

Lebih lanjut, Shinta juga mengatakan saat ini Indonesia masih menempati peringkat 9 dari 14 dari negara di Asia Pasifik berdasarkan hasil evaluasi IHS Market dari segi daya tarik investasi. Prestasi ini dianggap masih kurang baik mengingat banyaknya potensi dalam sektor hulu migas di Indonesia. (MediaIndonesia, 1-2-2024)

Migas Dikuasai Asing

Minyak dan gas (Migas) adalah salah satu sumber daya alam yang melimpah di negeri ini dan belum banyak di eksplorasi. Sayangnya, kurangnya keterampilan dan keahlian SDM serta kebutuhan dana yang besar ini selalu menjadi alasan pengelolaan SDA ini tidak dilakukan mandiri oleh negara. Sehingga pengelolaannya diserahkan dan mengandalkan investasi dari perusahaan swasta maupun asing.

Dengan demikian berbagai upaya dilakukan oleh negara untuk menarik para investor. Dalam hal ini negara sendiri hanya bertindak sebagai regulator yang akan membuat regulasi yang memudahkan terwujudnya investasi Pengelolaan SDA. Akibatnya penguasaan terhadap SDA dan keuntungan terbesar akan selalu berada ditangan investor. Dalam sejarahnya, pihak investor asinglah yang selalu memegang kendali terhadap mayoritas SDA terutama migas.

Penemuan dua giant discovery yang masuk ke dalam five biggest discoveries dunia di 2023 tentu menjadi rebutan perusahaan besar dunia. Bagaimana tidak? Keuntungan berlipat ganda menanti perusahaan yang berhasil dipilih oleh negara sebagai pengelolanya. Sementara negara hanya mendapat sedikit dari keuntungan tersebut.

Begitulah pengelolaan sumber daya alam ala industri kapitalistik. Investasi sejatinya adalah jalan untuk mengeksploitasi sumber kekayaan alam suatu negara. Selain itu, orientasi investor adalah profit yang sebesar-besarnya. Mereka tidak memiliki kepentingan untuk membuat rakyat dinegara tersebut sejahtera. Maka tidak jeran jika kita melihat fakta bahwa masyarakat kecil semakin mederita.

Mampu dengan konsep Islam

Islam memiliki konsep kepemilikan yang menjadikan SDA sebagai miliki umum. Kosekuensinya, SDA harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).

Barang tambang seperti minyak dan gas yang termasuk dalam kategori api adalah barang kepemilikan umum. Artinya selamanya akan menjadi milik rakyat yang tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta apalagi pihak asing seperti yang terjadi saat ini.

Pengelolaan terhadap harta kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan keuntungan sepenuhnya didistribusikan untuk kepentingan rakyat.

Untuk permasalahan SDM maka negara harus melakukan eksplorasi untuk meningkatkan kualitas mereka. Namun jika kualitas SDM dinilai belum mumpuni melakukan pengelolaan SDA tersebut, negara boleh melakukan perjanjian kontrak kerja dengan swasta atau pihak asing, bukan dengan perjanjian bagi hasil.

Demikianlah cara islam mengelolah sumber daya alam untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan hanya untuk segelintir orang. Namun, regulasi seperti ini hanya dapat dilakukan oleh negara yang berdaulat serta memiliki visi misi yang kuat dan pastinya berasaskan mabda islam yaitu kepemimpinan Islam. Wallahualam. (*)

  • Bagikan