Kedes Rante Balla tidak Kuat Bukti Atas Tudingan Mafia Tanah

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, BELOPA--Penyidik Satreskrim Polres Luwu melakukan mediasi atas laporan dugaan mafia tanah dengan pelapor atas nama Dirma dengan maksud untuk mendamaikan kedua belah pihak

Menurut Pendamping Hukum Kades Ranteballa, Wahyu kepada Palopo Pos, hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Satrekskrim Polres Luwu terkait dugaan mafia tanah pada Selasa, 27 Februari 2024, terkait tudingan mafia tanah selama ini yang ditujukan kepada Kepala Desa Rante Balla, Eti, ternyata itu tidak benar

Lanjutnya, Satreskrim Polres Luwu menyampaikan dalam mediasi tersebut, terkait dugaan mafia tanah telah menetapkan dua tersangka atas kasus pemalsuan surat yakni inisial SI dan RN dan tidak termasuk Kades Rante Balla.

Jadi selama ini isu yang viral di media sosial dan media online terkait dugaan mafia tanah yang ditujukan kepada Kades Rante Balla terkait tanah dijual beserta rumah, kuburan plasenta, dan tanaman masyarakat, serta lahan yang terjual tanpa sepengetahuan pemiliknya, ternyata itu tidak benar dan tidak terbukti berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu.

"Jadi isu yang beredar selama ini, bahwa ibu desa yang di tuding sebagai mafia tanah itu hoax atau tidak benar," katanya.

Oleh karena itu, pihak Kades Desa Rante Balla akan menuntut ulang atau melakukan pelaporan balik atas tudingan mafia tanah yang tidak terbukti dituduhkan kepadanya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP berdasarkan pasal 310 dan 311 ayat 1. (rls/ikh)

  • Bagikan