Tidak Bayar Denda Tilang, 8.609 Data Kendaraan di Sulsel Diblokir Terpantau Kamera ETLE

  • Bagikan
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengecek pantauan Kamera ETLE

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sepanjang Januari hingga Februari 2024, kendaraan yang melanggar lalulintas dan terekam kamera ETLE di Sulsel mengalami peningkatan.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, kinerja kamera ETLE sejauh ini mengalami perkembangan yang luar biasa.

Tidak heran, jika penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE yang menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel.

Dikatakan Made, pada dua bulan awal 2024, tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023," ujar Made, Jumat, 1 Maret 2024.

Melihat perbandingan dengan tahun sebelumnya, Made menyebut, saat ini pelanggar lalulintas yang terekam ETLE sudah mencapai hampir dua juta.

Made bilang, peningkatan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius.

Pada penerapan tersebut, kata dia, Polda melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten dan kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel," terangnya.

Dirincikan Made, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi sejauh ini, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, dan melawan arus.

"Pelanggaran lalu lintas ini tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalulintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia," sebut Made.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani menuturkan, konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan.

"Akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi," kata Gani.

Gani menjelaskan, pada 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, kemudian pada 2023 sebanyak 7460.

Memasuki 2024, kata Gani, kendaraan yang terblokir mengalami peningkatan.

"Ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212” tandasnya.

Melihat kesadaran masyarakat pengguna jalan belum sepenuhnya tertanam, Gani kembali mengimbau bagi yang mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.

"Saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalulintas yang terekam kamera ETLE," Gani menuturkan.

Gani menambahkan, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka kembali blokirnya.

Pemilik kendaraan disebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalulintas dengan dibantu oleh petugas yang ada.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama.

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan melanggar lalulintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK.

"Sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak," bebernya.

Untuk diketahui, merujuk pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalulintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama.

"Segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut," kuncinya.
(fajar/pp)

  • Bagikan