Satpol-PP Palopo Bersama Tim Operasi Berantas Rokok Ilegal

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Satpol-PP, Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan Bagian Ekonomi Pemkot Palopo, berantas rokok ilegal lewat kegiatan operasi kios dan ruko pada 4-7 Maret 2024.

Selain menyasar rokok ilegal, tim operasi juga mengedukasi para pedagang eceran melalui melalui operasi ini.

Kasatpol-PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim AP mengatakan, kegiatan pengawasan lewat operasi pasar dilakukan mengingat peredaran rokok ilegal masih terus terjadi berdasarkan informasi dari Tim Deteksi Dini Satpol PP.

''Oleh karena itu, sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat kegiatan ini kami lakukan secara rutin bersama dengan stakeholder terkait,'' kata Farid.

Tim KPPBC Malili, Alzanta, sangat mengapresiasi kinerja dari Satpol-PP Kota Palopo, karena locus peredaran rokok ilegal di Kota Palopo bisa diketahui secara tepat. Ini sangat mempermudah kegiatan operasi yang dilaksanakan Satpol-PP, KPPBC Malili, Dinas Perdagangan, dan Bagian Ekonomi Pemkot Palopo.

Selain melaksanakan pengawasan, tim operasi juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran untuk mengenali ciri rokok ilegal.

Sementara itu di Kota Palopo, Tim Operasi berhasil mengamankan 7.600 ribu batang rokok ilegal dan tujuh botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dari kegiatan operasi yang dilaksanakan pada 4-7 Maret 2024

Saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya.

“Namun salah satu ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar karena tidak membayar cukai,” ungkap Kasatpol PP Kota Palopo.

Ciri lain yang tertuang dalam peraturan yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor KPPBC Malili sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.

Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

Ditambahkan, total BKC HT yang ditemukan 7.150 batang, BKC MMEA 4,2 liter. Total nilai barang Rp10.442.300. Potensi kerugian negara Rp7.033.642. (ikh)

  • Bagikan