Komisi III DPRD Minta Perjelas Dulu Sertifikat Tanah Hibah Pembangunan Rutan Makale

  • Bagikan

RDP program hibah tanah oleh Pemkab Tana Toraja untuk pembangunan Rutan Kelas IIB Makale yang berada di lokasi Ge’tengan berlangsung di ruang komisi III DPRD Tana Toraja, Selasa (19/3/2024). --risna-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memberikan hibah tanah kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale yang saat ini berkantor di Kecamatan Makale.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengirim surat kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah bangunan yang berada di Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek.

Alasan Theofilus memberikan hibah tanah karena dianggap penting, sebab kondisi Rutan Kelas IIB Makale sudah padat dan sangat memprihatinkan, sehingga membutuhkan bangunan Rutan baru yang representatif.

Komisi III DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait di gedung DPRD, Selasa (19/3/2024).

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2009 lalu telah berdiri bangunan Rutan kelas IIB Makale di lokasi tersebut, namun terjadi overlap dengan sertifikat hak milik dengan warga bernama Yuli Parantean.

Sehingga pembangunan tidak berlanjut dan bangunan kantor menjadi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Sebelum menyetujui program tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kendek Rante meminta kelengkapan berkas atas tanah dihibahkan agar benar-benar diselesaikan yang sebelumnya terjadi tumpang tindih sertifikat.

“Terkait batas kedua sertifikat yang sudah ada agar diperjelas dulu, jangan sampai nanti kita sudah mau dikerjakan ada lagi masalah, di Ge’tengan jangankan hak pakai, hak milik saja masih dapat diganggu pihak kehutanan,” tuturnya.

Menurut Kendek, hal itu perlu ditekankan agar setiap batas dari sertifikat yang dimiliki bisa lebih jelas patokan ukurannya dan sebagainya.

Sementara Kepala Lurah Rante Kalua, Satjan Wijaya menjelaskan, kedua sertifikat sudah terbit dan dipastikan aman.

Sejak 2022 lalu, pemerintah kelurahan telah melakukan pemasangan patok batas dan sejauh ini tidak terjadi kendala apapun.

“Patok sudah dipasang sejak Mei 2022 dan masalah tanah kami anggap sudah clear, tidak mungkin kami buatkan sertifikat kalau belum beres,” pungkasnya.

Sertifikat hak pakai telah diterbitkan memiliki total luas 15.075m2 dan berdasarkan pernyataan setiap pihak terlibat pada RDP tersebut mengatakan jika kedua sertifikat dipastikan aman.

Selanjutnya ke depan, persetujuan hibah tanah dapat dibawah ke rapat paripurna dan dibutuhkan pandangan umum untuk disepakati bersama. (Risna)

  • Bagikan