Tersangka Kasus Coblos Dua Kali di Pileg Sudah Jalani Persidangan

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, AMASSANGAN--
Kasus tindak pidana terhadap warga yang melaksanakan pencobloasan dua kali di TPS pada pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 sudah diamankan. Bahkan, prosesnya saat ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo. Sebelumnya,  tersangka atas nama Mulyani dan Ardiansyah sempat masuk daftar pencarian orang.

Komiosioner Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, kasus coblos dua kali ini tersangkanya telah menjalani sidang perdana pada pekan lalu. Dua tersangka ini sebelumnya menyerahkan diri. Selanjutnya, pihak Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan serangkaian proses penyidikan dan pengambilan keterangan terhadap tersangka. "Jadi mengenai kasus tersebut sudah kita proses. Tersangkanya sudah menjalani sidang perdana," kata Asbudi, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurutnya, dua tersangka ini melakukan pencoblosan dua kali pada surat suara Pemilu di TPS dan Kelurahan yang berbeda yakni, di TPS Kelurahan Pontap dan Balandai yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

Asbudi menambahkan, kasus seperti tersebut juga terjadi di Kabupaten Sidrap dan sudah mendapat putusan pengadilan.

"Mengenai motif kasus tersebut kami belum bisa sampaikan. Nanti, di pengadilan dalam sidang berikutnya bisa didengar dan diikuti," katanya. (rul)

  • Bagikan