Bulan Puasa Main Judi, 3 Orang Pria Paruh Baya di Marobo Luwu Urata Ditangkap

  • Bagikan

Nampak terduga pelaku judi saat diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu Utara. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Tiga lelaki paruh baya terpaksa digelandangan personil Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara usai tertangkap tangan bermain judi di salah satu rumah warga di kelurahan Marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Rabu (3/4/2024) pukul 16.00 Wita.

Dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sadar ketiga Lelaki masing-masing BB (48) dan M (51) warga kelurahan Marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara serta S (42) warga Rampoang Kota Palopo yang berprofesi sebagai buruh pun dibawa petugas ke mako polres luwu utara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000 dan Tiga pasang kartu domino.

Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh unit resmob.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku judi. Ketiganya juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara.” Ungkap AKP Muh. Althof.

Terpisah, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas terlebih selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

“terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hingga saat ini bekerja sama membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten luwu utara dan kami harap keaktifan masyarakat dalam melaporkan setiap kegiatan yang di anggap mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah di bulan puasa.” Imbaunya.

Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. (junaidi rasyid)

  • Bagikan