322 SK PPPK Tana Toraja Belum Diserahkan Pemkab, Wow! Ternyata Ini Penyebabnya

  • Bagikan

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Joni Tonglo. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru Tana Toraja akan segera diterima sebanyak 322 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Joni Tonglo saat ditemui di Kota Makale, Jumat, 22 April 2022.

“PPPK tenaga fungsional guru Tana Toraja tahun 2021 dinyatakan lulus tahap pertama ada 174 orang, dan tahap kedua 151 orang,” ujarnya.

Namun kendala terjadi saat ini sehingga SK belum sama sekali diserahkan, dikarenakan ada dua orang belum memiliki Nomor Induk padahal telah dinyatakan lulus.

Kedua orang tersebut berinisial B yang telah terpilih kepala lembang (desa) di Tana Toraja dan juga lolos seleksi PPPK, sementara aturannya harus memilih satu dan disertai surat pengunduran diri.

Nasib sama juga seperti dialami berinisial IKP yang mengabdi di Sulawesi Barat (Sulbar).

“Padahal sudah tegas aturan bagi guru ikut seleksi harus mengabdi atau mengajar di wilayah tempat melamar, sesuai Permenpan Nomor 28 tahun 2021 pasal 29 ayat 3 dan pasal 33 ayat 4 tentang PPPK,” terang Joni.

Menurutnya, jika masalah dua orang tersebut telah diputuskan BKAN, maka SK segera diserahkan kepada 322 orang.

Joni Tonglo tidak menampik tugas bagi calon PPPK guru dan non guru, yang wajib mengetahui masa kerja termasuk tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” tutup Joni. (risna)

  • Bagikan