Dipecat jadi Polisi di Mamuju, Pulkam Malah Curi Motor Warga

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Jika dulunya sering berurusan dengan pelaku tindak kejahatan, kini ASS (35), seorang pria yang telah lama dipecat dari profesinya sebagai polisi ini, harus berurusan dengan polisi aktif.

ASS yang merupakan warga komplek BTN. Anggrek Blok C no.55, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara di kediamannya pada (11/05) sekira pukul 15:00 Wita Rabu kemarin, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Peta.

Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada (10/05) Selasa dua hari lalu sekira pukul 23:30 Wita. Saat itu korban inisial YRS, warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana. Saat itu, korba memarkir sepeda motornya dihalaman Klinik Bersalin Nashira (di BTN Anggrek). Kemudian pagi hari sekira pukul 06:00 wita korban keluar dari Klinik namun, kendaraanya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara.

Kapolsek Wara, Kompol Deny yang dikonfirmasi, Kamis, 12 Mei 2022. Dia menyebutkan atas laporan korban tersebut, Tiem jajaran Polsek Wara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku yang berinisial ASS.

"ASS ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," kata Deny.

Lanjut dijelaskan pula oleh perwira satu bunga melati di pundak ini, ASS ini dulunya merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai anggota kepolisian dan bertugas di jajaran Polsek Karossa, Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat dengan Pangkat terkahir Briptu.

"Dulu ASS ini juga merupakan anggota polisi. Namun karena melakukan sejumlah pelanggaran berat seperti terlibat kasus penyalahgunaan sabu sebanyak dua kali dan satu kali melakukan penipuan Casis, sehingga dilakukan pemecatan tidak terhormat terhitung 01 Januari 2019 silam," lanjutnya.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa
1 unit sepeda motor milik korban jenis Yamaha N-Max warna Hitam dengan identitas kendaraan Nopol DP 4244 TF, No Mesin G3E4E-0987901, No Rangka MH35G3190JLI231424.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari pengakuannya, perbuatan tersebut baru kali pertama dilakukan," jelasnya.(riawan)

  • Bagikan