13 Parpol Masukkan Data pada Sipol KPU

  • Bagikan
Komisioner KPU Palopo, Ahmad Adiwijaya

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAKKALALA-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) rencana membuka pendaftaran partai politik (Parpol) di tingkat pusat pada 1-14 Agustus 2022 pekan depan. Di Palopo, KPU setempat hanya melakukan verifikasi Parpol.

Namun sebelum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol mendaftar secara resmi ke KPU, parpol terlebih dahulu memasukkan data melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.

Berdasarkan screenshoot data Sipol Jumat, 22 Juli 2022 yang diterima Palopo Pos, ada 13 Parpol di Palopo yang memasukkan data. Yang terinput memiliki kantor, sembilan Parpol.

Komisioner KPU Palopo, Ahmad Adiwijaya yang menangani pendaftaran dan verifikasi Parpol, ketika dihubungi Palopo Pos via telepon, Sabtu, 23 Juli 2022 lalu, mengatakan, pihaknya belum mengetahui nama parpol yang telah memasukkan data pada Sipol. Karena itu domain KPU pusat.

"Nanti setelah mau diverifikasi, barulah KPU pusat memberikan data parpol yang akan diverifikasi ke KPU Palopo,'' katanya.

Adapun data sembilan Parpol telah menginput memiliki kantor di Palopo, Adiwijaya mengatakan, kemungkinan Parpol yang memiliki kursi anggota DPRD Palopo.

Penelusuran Palopo Pos, ada sepuluh Parpol memiliki kursi di DPRD Palopo yakni Golkar (5 kursi), Nasdem (3), Demokrat (3), Gerindra (3), PDIP (3), PKS (1), PPP (2), PKB (2), PAN (2), dan Hanura (1 kursi).

Ditambahkan Adiwijaya, ada tiga klasifikasi Parpol yang akan diverifikasi. Pertama, parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) empat persen, hanya dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan tidak verifikasi faktual (Verfak).

Kedua, Parpol yang tidak lolos PT empat persen, tapi memiliki kursi di DPRD provinsi dan kab/kota. Parpol ini Vermin dan Verfak. Lalu ketiga, Parpol yang tidak lolos PT dan tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dan kab/kota, termasuk Parpol baru yang terdaftar di Kemenkumham, dilakukan Vermin dan Verpol.

Adapun yang akan diverifikasi di antaranya, potensi keanggotaan ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Anggota (KTA), apakah ada masyarakat yang namanya masuk pengurus Parpol namun tidak dibolehkan oleh undang-undang seperti TNI/Polri, PNS, dan lainnya. (ikh)

PARPOL DPRD PALOPO

  1. Golkar : 5 kursi
  2. Nasdem : 3 kursi
  3. Demokrat : 3 kursi
  4. Gerindra : 3 kursi
  5. PDIP : 3 kursi
  6. PKS : 1 kursi
  7. PPP : 2 kursi
  8. PKB : 2 kursi
  9. PAN : 2 kursi
  10. Hanura : 1 kursi
  • Bagikan