Ini Tugas Satgasus Merah Putih yang Sempat Dipimpin Irjen Ferdy Sambo

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo. --jpnn--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Mabes Polri resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam dan dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan itu diambil karena Sambo diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih yang sempat diemban Sambo otomatis dilepas berbarengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam.

"Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," ujarnya dilansir dari media CNNIndonesia.com, Selasa 9 Agustus 2022.

Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.

Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kekinian, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.(int)

  • Bagikan