Pajabat BKPSDM Mengaku tidak Tahu Ada Kecurangan

  • Bagikan
KETUA Majelis Hakim, Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH, meghadirkan empat saksi atas perkara CASN di ruang utama Kusuma Atmaja PN Palopo, Selasa, 30 Agustus 2022.--kahar iting--

Sidang Kelima CASN, Dua Saksi Sebut Belum Bayar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang kelima perkara CASN kembali menghadirkan empat orang saksi, Selasa, 30 Agustus 2022. Seyogyanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raodah SH, menghadirkan tujuh saksi. Karena terkendala suatu dan lain hal sehingga hanya empat yang duduk bersaksi.

Mereka terdiri dari tiga saksi korban dan seorang pejabat di BKPSDM Kota Palopo, bertindak sebagai panitia penyelenggara seleksi CASN. Adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengawadan di BKPSDM Kota Palopo, Asdar Badaruddin, Syamsuriadi (korban), Anita (korban) dan Gagas (korban).

Di sidang lanjutan itu ada yang tampak berbeda dari sebelumnya. Tiga majelis hakim diketuai Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH. Yoseph SH menggantikan Muhammad Ali Akbar SH.

Terdakwa Opik sendiri didampingi pengacaranya Irham Armin SH.
Majelis hakim menyuruh empat saksi maju kedepan kemudian disumpah.
Tepat pukul 10.00 Wita, sidang digelar langsung mendudukkan keempat saksi.

Berlangsung di ruang utama Kusuma Atmadja PN Palopo, pertanyaan Hakim Ketua Ahmad Ismail SH MH, tertuju ke Kabid Pengawasan BKPSDM Kota Palopo, Asdar Badaruddin SH. Dalam sidang tersebut, ada dua saksi yang diminta oleh Irham Armin SH selaku pengacara terdakwa Opik untuk jujur terkait pembayaran masuk lewat jalur kecurangan.

Dua saksi masing-masing Anita dan Gagas serentak menjawab "belum membayar". Lanjut ke Kabid Pengawasan. Mantan Lurah Maroangin itu, tampak santai dan menjawab step baik step pertanyaan dari Ahmad Ismail.

Dalam perkara yang mengikat terdakwa Opik, Asdar Badaruddin mengaku sebagai pengganti dalam panitia seleksi CASN 2021. Namun, adanya temuan tentang kecurangan yang dilakukan terhadap 24 korban CASN, dirinya sama sekali tidak tahu.
"Justru saya baru tahu ketika sudah muncul di media," kata Asdar Badaruddin, di ruang sidang.

Asdar, juga mengaku jika dirinya masuk di kepanitian dengan status mengganti.
"Saya hanya mengganti yang mulia. Memang ketika perkara ini sudah viral ada tim BKN datang menemui saya, bahkan saya sempat ditanya-tanya soal kecurangan yang terjadi. Saya juga sempat menemani tim BKN itu memeriksa perangkat yang diduga penyebab terjadinya kecurangan," terang Asdar Badaruddin.

Pertanyaan Ahmad Ismail kemudian tertuju ke dua saksi korban dalam hal ini Anita dan Gagas.
Amalia sempat gugup, dimana ketika ditanya soal perannya yang menawarkan korban lainnya untuk menempuh jalur membayar dengan uang ratusan juta itu, sempat dijawab tidak pernah menawarkan uang ke hakim.

Tapi setelah JPU Raodah diizinkan hakim untuk bertanya ke Anita, perempuan yang mengenakan kerudung dengan masker menutupi mulut dan hidung itu kemudian menjawab dirinya lupa.

"Tadi saudari sebut bahwa menawarkan korban lainnya untuk lewat jalur ini dengan iming-iming atau syarat membayar, tapi kok saudari saksi kembali jawab lupa," kata JPU Raodah. "Saya sudah lupa, apakah saya pernah bilang membayar atau sebaliknya," sambung Anita.

Raodah kemudian berbalik ke hakim ketua selanjutnya izin menyudahi pertanyaan. "Saya kira sudah cukup yang mulia," ujar Raodah ke hakim. Sebelum menyudahi pertanyaan, Raodah sempat memperlihatkan bukti posisi duduk para korban saat tes berlangsung. Dan bukti yang diperlihatkan ke majelis hakim itu turut disaksikan pengacara terdakwa Irham Armin SH. Ahmad Ismail kemudian mengizinkan Irham Armin SH selaku PH dari terdakwa Opik untuk melempar pertanyaan terhadap keempat saksi.

Didahului ke Kabid Pengawasan, Asdar, setelah itu, terakhir dan dianggap paling penting untuk mengklarifikasi soal isu apakah para korban sudah membayar ke terdakwa terkait perekrutan tes seleksi CASN 2021.

Baik Anita maupun Gagas serentak menjawab, "Kami belum membayar pak,". Setelah mendengar langsung dua saksi, Irham Armin, izin ke hakim untuk menyudahi pertanyaan. "Saya rasa sudah cukup yang mulia," ucap Irham Armin.

Terdakwa Opik sendiri, diizinkan melakukan klarifikasi jika apa yang disampaikan para saksi sudah benar atau sebaliknya. Opik yang tampil mengenakan rompi berwarna orange dengan kopiah berwarna cokelat itu spontan menjawab, "Sudah benar yang mulia," bebernya.

Ahmad Ismail, kembali mengambil alih persidangan dan meminta kepada JPU untuk kembali menghadirkan para saksi-saksi di sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa pekan depan.

"Sidang dilanjutkan Selasan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi," tutup Ahmad Ismail sambil memegang palu dan mengetuk meja.(ded/idr)

  • Bagikan