Bawaslu Palopo Terima Aduan Satu Keluarga

  • Bagikan

Palopo --- Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Palopo kembali menerima aduan satu keluarga yang keberatan karena dirinya terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) setelah mengecek NIK melalui laman infopemilu.kpu.go.id

“Awalnya yang melapor hanya suami istri saja, namun ketika disarankan mengecek seluruh anggota keluarga dalam satu KK, didapati anaknya juga terdaftar dalam keanggotaan Parpol” Kata Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr.Asbudi

Berdasarkan laporan tersebut, Ketiganya kemudian diminta untuk mengisi Form Pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu. Bawaslu Palopo kemudian menyampaikan saran Perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo

“Sudah kami minta untuk mengisi surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol, kemudian akan kami buat surat saran perbaikan untuk ke KPU dan laporan secara berjenjang ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan” tambah Asbudi

Sejalan dengan hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Palopo Koordinator Divisi Pengawasan,Ahmad Ali mengatakan aduan yang masuk ke Bawaslu merupakan wujud sinergitas masyarakat, Bawaslu dan Pemerintah daerah dalam menyukseskan Pesta Demokrasi

“Sebagai upaya memassifkan pencegahan, Bawaslu Palopo juga telah menyampaikan imbauan ke Walikota dan Camat untuk masyarakat Kota Palopo agar memastikan namanya tidak dicatut oleh partai politik dalam Sipol.” katanya

Selama Tahapan Pendaftaran hingga Verifikasi Partai Politik ini, Bawaslu Palopo masih terus membuka Posko Layanan Pengaduan Masyarakat yang merasa keberatan dengan pencatutan identitas oleh Partai Politik dalam Sipol. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 5 orang yang mengadu di posko pengaduan yang Bawaslu Kota Palopo bentuk.(rls)

  • Bagikan