Kasus CASN di Palopo, Opik Dituntut 7 Tahun, Denda Rp7 Miliar

  • Bagikan

TERDAKWA Rahmat Taufik alias Opik, ketika menjalani sidang tuntutan di PN Palopo, Kamis, 29 September 2022. --kahar iting--

Keluarga Terdakwa Keberatan,
Kamis Depan Sidang Pembelaan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Terdakwa Rahmat Taufik alias Opik, yang tersangkut perkara tindak pidana kecurangan CASN Kota Palopo 2021, dituntut kurungan penjara selama 7, denda Rp7 miliar, dan subsider 6 bulan.

Tuntutan bagi ASN di BKPSDM Kota Palopo itu, sesuai fakta persidangan yang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja PN Palopo, Kamis, 29 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan Firiani Bakri, SH, disaksikan tiga majelis hakim yakni hakim ketua, Ahmad Ismail SH MH, Yoseph SH dan H Rachmat Ardimal T, SH MH.

Mendengar dituntut, terdakwa Opik, kaget dan sempat menoleh
ke JPU.

Hebohnya lagi, saat sidang selesai, keluarga Opik yang sepertinya tidak terima meneriaki JPU yang keluar dari ruang sidang.

Sidang Kamis depan, telah diagedakan yakni pembelaan terhadap terdakwa yang akan didampi pengacara terdakwa Irham Armin SH.

"Kami tidak terima, kenapa sampai tuntutannya sangat tinggi," kata perempuan berjilbab yang mengaku kakak dari terdakwa Opik di luar Kantor PN Palopo, Kamis, 29 September
2022.

Kembali ke persidangan, tepat pukul, 24.00 Wita, sidang tuntutan terhadap Terdakwa Opik dimulai.

Terdakwa Opik, diminta hakim duduk di kursi pesakitan kemudian Fitriani selaku JPU dipersilahkan hakim untuk membacakan tuntutannya.

Berdasarkan uraian yang telah dibacakan, mak selaku JPU dalam perkara ini, dengan memperhatikan dalam pasal 50 jo pasal 34 ayat 1 huruf (a) jo pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ke-1e KUHP serta ketentuan pasal-pasal dalam KUHP serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, maka menuntut terdakwa Rahmat Taufik alias Opik den-
gan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp7 miliar dan subsidair 6 bulan.

"Terdakwa Rahmat Taufik alias Opik telah bersalah melakukan tindak pidana mereka yang telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum, maka dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp7 miliar dan subsidair 6 bulan," kata Fitriani Bakri, menuntut Opik di persidangan, Kamis siang kemarin.

Selain menuntut Opik, JPU juga membacakan barang bukti berupa satu unit komputer merek all in one, satu lembar ijazah Diploma III, program studi keperawatan, satu buah plasdise warna hitam silver, disita oleh negara.

"Sudah seperti itu tuntutannya," kata Fitriani Bakri usai persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Opik dalam fakta persidangan menyebut bahwa dirinya ditawari Andi (DPO) saat berada di Makassar.

Setelah itu, komunikasi antara dia dan Andi kembali tersambung dan saat itu keduanya bertemu di Kabupaten Tana Toraja.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Opik juga menyebut jika dia meminta bantuan ke panitia penyelenggara untuk memasukkan plashdisk ke komputer para peserta.

Terkait dengan putusan JPU, pengacara terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Nanti kita lihat di sidang pembelaan Kamis depan," tegas Irham Armin. (kahar iting)

  • Bagikan