Dituding Menipu, ASN di Luwu Dipolisikan

  • Bagikan

Syahril Mattona

*Korban Desak Polisi Amankan Pelaku

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,PALOPO-- Berawal dari rental mobil, seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, dilaporkan ke polisi.

Adalah, Syahril Mattona, warga BTN Rindu Alam Kelurahan Benteng Kota Palopo, dalam hal ini sebagai korban (pelapor).

Sedang AA dalam hal ini terduga (terlapor).

ASN Pamong Poraja yang saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), dilapor atas dugaan penipuan.

Syahril Mattona, yang merasa telah ditipu, akhirnya melaporkan AA ke pihak kepolisian Polsek Wara Polres Palopo.

Pria yang akrap dipanggil Callu itu, mengaku, akibat perbuatan pelaku, dirinya mengalami kerugian Rp17 juta.

Kebagian yang dimaksud, rinciannya pembayaran angsuran kendaraan mobil di leasing kurang lebih Rp7 juta dan biaya ganti rugi gadai mobil yang dilakukan AA sebesar Rp10 juta.

Callu, berharap, laporannya di Polsek Wara secepatnya bisa ditindaklanjuti penyidik, mengingat laporannya itu sudah yang kedua kalinya dilakukan di polisi.

"Pertama saya melapor di Polres, belum juga ditindak lanjuti kemudian saya melapor kembali di Polsek Wara. Saat ini ditangani penyidik bernama Firman," kata Callu, kepada Palopo Pos, Minggu, 11 Desember 2022.

Callu juga berharap, agar penyidik memanggil dan memproses terlapor.

Dimana, terlapor sendiri masih aktif sebagai ASN dan bertugas sebagai Pamong Poraja di Kantor Kecamatan Bupon.

"Gampang sekali, cukup datang ke tempat tugas terlapor dan membawanya ke Polsek untuk diintrogasi," beber Callu.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar SH MH, mengatakan, laporan Callu, memang sudah ada di meja penyidik.

"Segera akan kami tindak lanjuti," tegas A Akbar.(kahar iting)

  • Bagikan