Berantas Peredaran Narkoba dengan Upaya Preventif dan Penegakan Hukum yang Konsisten

  • Bagikan

Oleh : Rian Suheri Akbar, S.H.

Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba bukanlah hal yang mudah karena
masih tingginya supply (pemasok) dan demand (pengguna) narkoba di dunia. Sehingga
diperlukan tindakan pencegahan (preventif) dan konsistensi penegakan hukum untuk
memberantas peredarannya.
“Salah satu sebab terjadinya peredaran narkoba oleh karena masih
tingginya supply dan demand. Oleh sebab itu upaya preventif melalui strategi demand
reduction [pemutusan mata rantai pengguna], dan upaya penegakkan hukum sebagai
strategi supply reduction [pemutusan jaringan sindikat narkotika], harus terus dilakukan
secara konsisten,”
untuk mencapai keberhasilan dalam memberantas narkotika ialah kerja sama dari
semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga internasional.
“Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh
karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Kerja sama
internasional sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika,”
ancaman dari narkotika memiliki kesamaan dengan Covid-19 yakni berdampak multi
dimensi bagi negara, bahkan sampai ke unit terkecil yaitu keluarga. Untuk itu,
penanganannya membutuhkan standar yang sama guna menjamin dan melindungi hakhak masyarakat untuk dapat tetap hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Semuanya menuntut inovasi-inovasi baru yang disertai kepatuhan hukum dan disiplin
tinggi,” Kita semua harus berupaya bertahan hidup 100%, dengan tetap sadar, sehat,
produktif, dan bahagia,”
Peredaran Narkoba Menurut UU Narkotika Di Indonesia
Undang-undang di Indonesia membagi menjadi dua mengenai peredaran narkoba, yaitu
peredaran gelap narkoba dan peredaran narkoba yang sah menurut undang-undang.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:

  1. Peredaran gelap narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang
    dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak
    pidana narkotika (Pasal 1 angka 6 UU Narkotika).
  2. Peredaran narkoba yang sah menurut undang-undang adalah setiap kegiatan
    atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam
    rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindah tanganan untuk
    kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
    teknologi (Pasal 1 angka 14 PP No. 40 Tahun 2013).
    BNN Sebagai Pemberantas Peredaran Gelap Narkoba
    Pasal 64 ayat (1) UU Narkotika memerintahkan dibentuknya Badan Nasional Narkotika
    (BNN) untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
    gelap narkoba.
    Adapun pengertian BNN menurut Pasal 1 angka 30 PP No. 40 Tahun 2013 yaitu:
    “BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang
    pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
    Prekursor Narkotika”.
    Untuk menjalankan fungsi lembaganya dengan baik, BNN dipimpin seorang kepala dan
    dibantu oleh seorang sekretaris utama serta beberapa deputi (Pasal 67 ayat (1) UU
    Narkotika).
    Adapun deputi di dalam BNN itu membidangi urusan sebagai berikut (Pasal 67 ayat 2
    UU Narkotika):
  3. Bidang pencegahan;
  4. Bidang pemberantasan;
  5. Bidang rehabilitasi;
  6. Bidang hukum dan kerja sama; dan
  7. Bidang pemberdayaan masyarakat.
    BNN memiliki tugas sebagai berikut (Pasal 70 UU Narkotika);
  8. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan
    pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
    narkotika;
  9. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
    dan prekursor narkotika;
  10. Berkoordinasi dengan Kapolri dalam pencegahan dan pemberantasan
    penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  11. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
    pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
    masyarakat;
  12. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran
    gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  13. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam
    pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
    narkotika;
  14. Melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun
    internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan
    prekursor narkotika;
  15. Mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor narkotika;
  16. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara
    penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
  17. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
    “Generasi milenial pada dekade mendatang akan muncul sebagi pengganti generasi
    saat ini. Mereka harus sehat dan produktif. Harus hidup 100% dan hidup bahagia tanpa
    narkoba. Mari kita bersama-sama, menyelamatkan anak cucu kita dari kejahatan
    narkoba,”
    Sebelumnya, Kepala BNN Komjen. Pol. Heru Winarko menjelaskan tentang upaya dan
    keberhasilan supply reduction yang telah dilakukan BNN.
    “Berkaitan dengan supply reduction, BNN melakukan penindakan terhadap kejahatan
    narkotika dengan hasil sebagai berikut: berhasil memetakan 98 jaringan sindikat
    narkotika, 27 jaringan di antaranya bersifat internasional dengan mengungkap 33
    jaringan dan sedikitnya 19 jaringan yang melibatkan warga binaan atau napi dilapas,”
    jelasnya.
  • Bagikan