Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Ketum Partai Republik Satu atas Pelecehan Seksual 11 Kali ke DKPP

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas membawa sejumlah barang bukti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Kasus dugaan pelecehan seksual yang dimaksud yakni oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.


Barang bukti yang dibawa Farhat Abbas yakni berupa video dan foto. Namun Farhat tak menjelaskan rinci foto seperti apa yang dimaksud.


"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata Farhat Abbas di kantor DKPP, Kamis 22 Desember 2022.
Laporan ke DKPP diterima oleh DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.


Farhat menjelaskan dugaan pelecehan seksual itu terjadi sejak Agustus 2022 hingga September di sejumlah tempat yang berbeda.


Diantaranya pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.


"Oleh karena itu pada 22 Desember tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Farhat Abbas.


Farhat Abbas mengatakan, langkah laporan itu dibuat setelah sebelumnya Hasyim Asy'ari tidak merespon somasi yang dilayangkan sejak 16 November 2022.


Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dirinya sedang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya kepada wartawan.(FIN)

  • Bagikan