Lebih Baik Laporkan Juga ke Kejagung

  • Bagikan
Andi Mudzakkar

PK-APH Sarankan ke Pengurus Yayasan ICDS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kehadiran Andi Mudzakkar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, pekan lalu, menjawab pertanyaan masyarakat akan kasus yang saat ini bergulir di Korps Adyaksa.

Adanya sertifikat asli yang diperlihatkan mantan Bupati Luwu, dua periode itu, menjadi bukti bahwa di lahan Islamic Center (IC) terjadi penyerobotan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Munculnya sertifikat ganda, mendapat penilaian negatif dari sejumlah aktivis maupun lembaga kontrol sosial.
Seperti halnya Pemerhati Kinerja- Aparat Penegak Hukum (PK-APH), Zulkarnain.

Dia menilai, sudah dapat ditebak jika ada sertifikat diatas sertifikat maka sudah terjadi persekongkolan yang dilakukan oknum-oknum yang mementingkan diri diatas kepentingan bersama.
"Ini sudah tidam bisa dibiarkan, harusnya Yayasan ambil sikap dengan melaporkan masalag tersebut ke Kejagung RI. Karena sudah terjadi persekongkolan sehingga melahirkan sertifikat baru," kata Zulkarnain, Ahad 15 Januari 2023.

Titik terang akan status lahan IC yang selama ini berkembang, apakah milik Yayasan atau Pemkot Palopo, mulai mendapat titik terang.
Untuk itu, PK-APH menyarankan kepada pengurus Yayasan IC Datuk Sulaiman, untuk segera mengambil sikap melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejagung RI.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan Opu Cakka. Menurut kami itu sudah tepat, karena masyarakat selama ini dibuat bingung akan IC. Namun kehadiran Opu Cakka di Kejari telah menjawab pertanyaan yang selama ini terbayang-bayang dibenak masyarakat. Sekali lagi terima kasih kepada Opu Cakka yang sudah blak-blakang soal IC," pungkasnya. (ded/idr)

  • Bagikan