Menteri Nadiem Buat Aturan Baru untuk 2024, Guru Dibuat Seperti Dagangan

  • Bagikan
Skema rekruitmen guru tahun 2024 mendatang bakal melalui marketplace.--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lagi-lagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mendapat sorotan. Yah, belum selesai pro kontra seragam sekolah, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan. Tahun 2024 mendatang, guru bakal ditawarkan marketplace.

Apa itu marketplace? Suatu database yang nanti akan didukung secara teknologi. Namun, dari namanya saja, sepertinya kurang sedap didengar.

Skema rekruitmen guru tahun 2024 mendatang bakal melalui marketplace. Jadi sekolah bisa check out guru di marketplace, guru sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan sekolah.

Meski terdengar seru, profesi guru sudah seperti dagangan.

Rencana terobosan baru yang disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bahwa ada dua kategori guru yang bisa masuk dalam sistem.

Pertama, guru honorer yang sudah mengikuti seleksi calon guru ASN. Nah, ketika ditanyakan lulus passing gradenya, maka yang bersangkutan bisa masuk dalam database. Itu yang bisa saja masuk dalam market place ini.

Kedua, lulus pendidikan profesi guru atau PPG prajabatan. Pada kategori ini guru baru yang sudah lulus PPG, akan masuk dalam market place terintegrasi.

Sebelumnya, Nadiem mengeluarkan aturan seragam sekolah baru tahun ajaran 202w/2023. Buntut aturan itu terjadi pro kontra di masyarakat.

Namun, seorang netizen dengan akun TikTok @arie_700, aturan itu tidak memberatkan sama sekali.

Ia pun membongkar skema Nadiem mengeluarkan aturan itu, agar pemakaian seragam sekolah terjadwal seluruh Indonesia.

Menurutnya, ia sudah membaca dengan teliti aturan Mendikbud Restek itu. Disitu memang tertulis peraturan baru soal seragam.

"Seragam SD putih bawah merah. Seragam SMP putih bawahannya biru. Seragam sekolah SLTA atau SMU, putih bawahannya abu-abu. Kalau yang cewek pakai rok. Dan yang cowok pakai celana. Ya itukan udah biasa, dimana memberatkannya? Nggak ada memberatkan," katanya.

Kemudian ada juga peraturan tentang seragam pramuka. Seragam pramuka juga, katanya, bukan juga hal yang baru. Lagi-lagi itu tidak memberatkan.

"Nah ada juga peraturan yang memakai soal pakai adat, Pakaian adat itu saya baca aturannya itu dipakai pada saat acara-acara tertentu dan acara perayaan nasional, semisalnya 17 an. Itu juga sudah biasa Bukan sesuatu yang memberatkan juga," katanya.

Ia mengungkapkan apa yang ditangkap alasan Nadiem Makarim mengeluarkan aturan itu. Alasannya untuk mengatur jadwal pemakaian seragam.

Sebab antara sekolah-sekolah, misal sekolah swasta memiliki pakai dengan corak sendiri, ciri khas masing-masing.

"Nah itu diatur, pakainya hari apa. Jadi menteri Nadiem mau pakaian seragam nasional dipakai sesuai jadwal seluruh Indonesia," jelasnya.

Buntut keputusan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, banyak pihak yang merasa diberatkan.

Dalam Permendikbud Restek itu juga secara resmi telah menetapkan jilbab, sebagai model seragam sekolah nasional.

Namun, muncul seruan di media sosial mengembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu. Seruan ini mungemuka di media sosial, setelah Mendikbud Ristek mengeluarkan aturan seragam sekolah.

Aturan ini mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Tentu saja, siswa pun harus mematuhi aturan segaram sekolah ini.

Pada Permendikbudristek tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Nah, bagaimana sih seragam sekolah bagi anak? Berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.

  1. Seragam Nasional

Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.

Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Serta, seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pakaian seragam nasional ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

  1. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam pramuka sebagaimana mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Penggunaan seragam pramuka ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada Sabtu.

  1. Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah ini seperti pakaian batik, atau penggunaan almameter dan lainnya.

Penggunaan seragam khas sekolah ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Jumat.

  1. Seragam Pakaian Adat

Pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Peserta didik mengenakan pakaian adat, pada hari atau acara adat tertentu yang diselenggarakan sekolah.

Namun, seragam nomor 4, pakaian adat membuat warganet bingung. Apalagi di Indonesia memiliki banyak pakaian adat. Beberapa diantaranya terlihat pulgar. (sumeks/palopopos/uce)

  • Bagikan