Nah! Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Oleh Panji Gumilang

  • Bagikan
Untuk memperdalam penyelidikan, saksi ahli kasus TPPO Panji Gumilang segera diperiksa Bareskrim.-Tangkapan layar youtube @Al-Zaytun Official-

PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Bareskrim menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren Al Zaytun.

Selain itu, Polri juga menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat dalam pesantren itu.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Jumat, 21 Juli 2023.

Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi. Mereka adalah pihak-pihak yang mengetahui penyaluran dana-dana tersebut.

"Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terbaru, Polri juga tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. (disway/pp)

  • Bagikan