Bapak dan Anak Pemukul Perawat di Puskesmas Bua Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BELOPA -- Kasus pemukulan seorang perawat bernama Arfah Asrul bersama rekannya di Puskesmas Bua, Kabupaten Luwu, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Korban melaporkan ke Polres Luwu.

Kemudian, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, bergerak cepat mendatangi rumah pelaku di Desa Tana Rigella, Kecamatan Bua dan menangkap pelaku Iqbal alias IB dan Yoga inisial YG.

Polisi menangkap Bapak dan anak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perawat bernama Arfah Asrul di Puskesmas Bua saat tengah menjalankan tugas tanpa perlawanan Senin malam.
Kanit II Tipiter Reskrim Polres Ipda Muhammad Sultan mengatakan, telah menangkap dua orang pelaku di rumahnya.

"Kita tangkap pada pukul 12 malam,"kata Sultan saat jumpa pers, di teras Reskrim Polres Luwu, Rabu 30 Agustus. Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Luwu. Mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Keduanya lantang ditahan untuk pemeriksaan. Kedua tersangka terbukti kelakuan penganiayaan terhadap perawat.

Dia menceritakan, saat para tersangka datang melihat keluarga yang jadi korban laka lantas yang dirawat Puskesmas Bua, kondisi ruang perawatan pasien sangat sempit. Perawat lalu mempersilakan keluar ruangan perawatan pasien. Mereka tersinggung dan memukul korban. Sebenarnya dua korban. Namun, hanya satu yang datang melapor ke polisi. "Jadi motifnya hanya karena kesalahpahaman," tegasnya.

Mereka diancam pidana lima tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan kedua terduga pelaku yakni Y (23) anak, sedangkan IB (47) adalah bapaknya, keduanya ditangkap di kediamannya Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, tanpa perlawanan.

“Keduanya tanpa perlawanan saat ditangkap, selama ini memang kooperatif hanya karena mereka dalam kondisi berduka sehingga kami tidak langsung mengamankannya,” kata Saleh, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut Saleh keduanya diamankan sekitar pukul 22.00 Wita dan langsung dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Keduanya sudah kami tahan, pelaku mengaku khilaf dan bersalah saat kejadian itu dia terbawa emosi karena melihat keluarganya sudah sekarat,” ucap Saleh. (idr)

  • Bagikan