Bank Sulselbar Siapkan Program Undian “Doubel Untung”

  • Bagikan
Salah satu hadiah utama Undian “Doubel Untung” Bank Sulselbar berupa mobil Honda WR-V dipajang di depan kantor Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo, Selasa 12 September 2023. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS
  • Grand Prize Alphard dan Honda WR-V, Diundi April 2024

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Bank Sulselbar senantiasa menghadirkan program-program menarik bagi masyakarat terutama bagi nasabah setianya.


Kali ini, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar kembali menyiapkan program undian berhadiah “Doubel Untung” periode April 2023 hingga Maret 2024 mendatang.


Dijelaskan Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo Idham Haliq saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) mengatakan bahwa program ini digelar guna mengapresiasi masyarakat yakni nasabah setia dan loyal kepada Bank Sulselbar.


Melalui program undian berhadiah Double Untung, Bank Sulselbar memberikan penghargaan berupa poin hingga berbagai hadiah undian kepada para nasabahnya.


“Jadi kita lakukan pengundian untuk meningkatkan stimulus bagi nasabah agar lebih meningkatkan saldo tabungan dan supaya lebih banyak yang menabung di Bank Sulselbar,” jelasnya.


Adapun sejumlah hadiah yang disiapkan oleh Bank Sulselbar bagi nasabah yang berpartisipasi dalam program ini, diantaranya Grand Prize berupa 1 unit mobil Toyota Alphard dan 6 mobil Honda WR-V. Dimana Cabang Utama Palopo akan menjadi salah satu tempat pengundian.


Selain itu juga disiapkan hadiah local prize seperti 70 unit sepeda motor Honda Beat Street, 70 unit skuter listrik dan 41 buah logam mulia antam 5 gram.


Nasabah yang bisa memenangkan hadiah grandprize ini adalah mereka yang memiliki saldo tabungan rata-rata Rp 250 juta dalam sebulan, sedangkan untuk hadiah local prize syarat utamanya memiliki saldo Rp5 juta.


Adapun syarat lainnya yang berhak mengikuti undian doubel untung ini adalah semua nasabah yang memiliki rekening di Bank Sulselbar kecuali pemilik tabungan Tampan.
Fajar juga mengingatkan bahwa program tersebut tidak berlaku untuk nasabah yang terdaftar sebagai pegawai maupun tenaga kerja di Bank Sulselbar.(idr)

  • Bagikan