Loka POM Palopo Naik Status jadi Balai POM, Kini Bisa Uji Lab Sendiri

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, S.KM., MM menyaksikan penandatangan prasasti kenaikan status Loka POM Palopo menjadi Balai POM oleh Kepala Badan POM RI, Dr Penny K Lukito, Selasa 24 Oktober 2023 di Jakarta. IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Loka POM Palopo naik status menjadi Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM). Kenaikan status ini dilakukan di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023 yang diterima Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, S.KM., MM dari Kepala Badan POM RI, Dr Penny K Lukito.


Kepada Palopo Pos, Kadinkes Irsan mengungkapkan rasa bangganya dengan naik statusnya Loka POM Palopo menjadi Balai POM Palopo.


Otomatis ini memberikan dampak positif bagi kinerja khususnya dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar.


Sementara itu, Kepala BPOM Palopo, Burham Sidobejo SH MH kepada Palopo Pos menjelaskan, kenaikan status dari Loka POM menjadi Balai POM juga berdampak pada semakin besarnya tugas dan fungsi yang dijalankan Balai POM Palopo.


"Jika tadinya kita tidak bisa melakukan uji laboratorium. Semuanya harus dibawa ke Makassar. Kini dengan naik status menjadi Balai POM, sudah bisa melakukan uji laboratorium sendiri. Meliputi, pengujian obat dan makanan secara kimia dan mikrobiologi," ungkap Burham.


Sebagai informasi adapun tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020, untuk tugas pokok adalah Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Fungsinya ada 15 yakni, 1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan

  1. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan, 3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian, 4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan, 6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan
  3. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan, 8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan
  4. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, 10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber, 11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan, 12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, 13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga, dan 15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan. (idr)
  • Bagikan