Kadis LH Nyatakan tidak Layak

  • Bagikan
Dranaise yang dibuat pengembang perumahan di Gunung Balandai, mengarah ke kompleks Perumahan RSS yang merupakan pemukiman padat penduduk. --ft: netizen--

DPMPTSP Jadwalkan Pertemuan Internal dengan Pengembang Perumahan di Gunung Balandai

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Emil Nugrah telah meninjau lokasi pembangunan perumahan di Gunung Balandai.

Menurutnya, sangat tidak memenuhi syarat untuk penerbitan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

"Lokasinya sudah kami tinjau. Dan dari segi kemiringan lokasi, itu tidak memenuhi syarat untuk penerbitan UKL/UPL," terang Emil saat dikonfirmasi Palopo Pos.

Sementara Kadis PMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur SSTP yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin, mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan pertemuan internal dengan pihak PT Jonjoro selaku pengembang lokasi perumahan di atas gunung Balandai yang diprotes warga.

"Rencananya Jumat (27/10/2023) pekan ini, kami akan melakukan pertemuan internal dengan pihak pengembang untuk memeriksa dokumen mereka," kata Syamsuriadi.

Meski telah memiliki izin prinsip, lanjutnya, namun ada beberapa dokumen lainnya yang belum dilengkapi oleh pihak pengembang.

"Kalau izin prinsip, sudah ada. Namun ada dokumen lain yang juga wajib dilampirkan oleh mereka (pengembang) sebelum memulai pengerjaan tapi justru belum dilampirkan," katanya.

Terbitnya izin prinsip pihak pengembang tersebut, seharusnya tidak ada lagi pertanyaan atau keraguan terkait kelengkapan dokumen.

Akan tetapi, dibalik terbitnya izin prinsip pihak pengembang itu, justru timbul pertanyaan baru dan patut diduga ada oknum yang memuluskan terbitnya.

Untuk diketahui, luas lahan lokasi rencana pembangunan perumahan di atas gunung itu sekira tiga hektare.

Dilansir sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Balandai yang didominasi emak-emak kompak menolak rencana pembangunan perumahan di atas gunung dekat dari pemukiman warga. Penolakan tersebut dilakukan karena lokasi tersebut dianggap dapat membahayakan rumah warga yang ada di bawah.

Itu lantaran, sejak adanya aktivitas di atas gunung tersebut, air sumur mereka jadi keruh. Selain itu, juga disebutkan bahwa pada saat terjadi hujan deras, lumpur bercampur kerikil kiriman dari lokasi tersebut, masuk ke pakarangan rumah warga, dan menutup drainase serta badan jalan.

Kemudian saat lumpur kering, menimbulkan dampak baru berupa debu beterbangan dan dapat mengakibatkan timbulnya penyakit gangguan pernapasan bagi warga sekitar.

Dari pihak pengembang sendiri, Syarip, yang sempat dihubungi, mengatakan, akan bertanggung jawab atas dampak dari lokasi tersebut.

"Memang betul, pihak pengembang diwajibkan menjaga lingkungan. Dan itu merupakan termasuk bagian dari tahapan-tahapan yang akan dilakukan. Kemudian di lokasi itu sendiri, sudah kami lakukan upaya itu seperti pengerjaan rainase," katanya.

Ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberi saran positif demi kelanjutan atau suksesnya pembangunan perumhan subsidi yang diprogramkan pemerintah.

"Keluhan masyarakat selama ini kami anggap sebagai kontrol buat kami. Dan tentu kami merespon itu dengan baik dan InsyaAllah ke depannya, kita semua bisa berjalan bersama demi kebaikan bersama juga," harapnya. (ria/ikh)

  • Bagikan