Soal Polisi Koboi, Propam Tunggu Hasil Pemeriksaan Paminal, Yertin: Jangan Ditutupi atau Dilindungi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus anggota Polres Palopo Bripka Novrianto yang diibaratkan sebagai polisi koboi lantaran menodongkan pistol ke warga, kini telah ditangani Paminal Polda Sulsel dan Propam Polres Palopo.

Bocoran yang diterima Palopo Pos, menyebutkan, Tim Paminal Polda sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Novrianto.

Hanya saja, pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan rahasia.

Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris SH, yang dikonfirmasi, awalnya menyebut jika kasus tersebut sudah aman.

Setelah ditanya ulang mengenai maksud dari statemennya itu, mantan Kapolsek Telluwanua itu kembali meluruskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Paminal Polda Sulsel.

"Nanti menunggu hasil dari Polda," ucap Idris melalui pesan singkat aplikasi WhasApp, Rabu, 15 November 2023.

Adanya kejadian itu, langsung membuat aktivis perempuan Yertin Ratu angkat bicara.

Menurutnya kasus mengangkar senjata oleh aparat pemegak hukum ke warga sipil tetap masuk melanggar.

Untuk itu, Yertin meminta kepada Polres maupun Polda Sulsel agar tidak menutup-nutupi apalagi sampai melindungi anggota yang bersikap seperti polisi koboi.

Sebab sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 81 Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tenta g perlindungan anak dan srikandi itu menduga jika oknum polisi tersebut mengintimidasi dengan menakut-nakuti dengan menodongkan pistol ke arah warga tersebut.

"Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012, “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," jelasnya.

Yertin Ratu kembali menjelaskan Anak pada usia 14-18 tahun dianggap sudah dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya.

"Anak yang dikategorikan pada usia ini sudah dapat ditahan dan divonis berupa hukuman penjara yang lamanya dikurangi setengah dari penjara. Sehingga salah besar jika ditodongkan pistol harusnya oknum polisinya lapor saja ke piket agar warga tersebut diangkut ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Yertin Ratu.(kahar iting)

  • Bagikan