Masa Jabatan Komisioner KPU Luwu dan 6 KPU di Sulsel Berakhir, KPU Sulsel Ambilalih

  • Bagikan

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. (Foto: Selfi/Fajar)

PALOPOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu dan enam kabupaten/kota di Sulsel berakhir masa jabatannya pada periode 2018-2023

KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pun mengambilalih tugasnya.

"Jadi, untuk sementara, tujuh KPU kabupaten kota yang akhir masa jabatan komisioner yang berakhir hari ini diambilalih KPU Provinsi Sulsel. Diambilalih oleh satu tingkat struktur di atasnya," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu, 24 Desember 2023.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1725 tentang pengambilaihan tugas, wewenang dan kewajiban pada tujuh KPU kabupaten kota di Provinsi Sulsel oleh KPU Provinsi Sulsel yang menetapkan untuk pengambilalihan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Tujuh KPU kabupaten kota tersebut masing-masing KPU Kabupaten Enrekang, KPU Kabupaten Luwu, KPU Kabupaten Pinrang, KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), KPU Kabupaten Wajo, KPU Kota Parepare dan KPU Kota Makassar.

Keputusan ini berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU pada tujuh kabupaten kota di Sulsel periode 2018-2023 sampai dengan dilantiknya anggota KPU pada tujuh kabupaten kota di Sulsel periode 2023-2028 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu Keputusan KPU tersebut.

Hasbullah mengatakan, pengambilalihan tugas dari tujuh KPU kabupaten kota yang masa jabatannya habis, tentunya sesuai dengan petunjuk dari KPU RI sebagai lembaga yang bersifat hirarki. Kendati demikian, tentu ada kekosongan jabatan dalam beberapa waktu ke depan.

"Tapi, kekosongan komisioner untuk tujuh kabupaten kota ini Insya Allah dalam waktu dekat segera diumumkan komisioner terpilih karena 10 besar nama calon komisioner sudah ada pada pimpinan KPU RI. Tinggal menunggu waktu pleno dan selanjutnya diumumkan," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris KPU Kota Makassar Asrar Marlang saat dikonfirmasi terkait dengan kekosongan jabatan per hari ini, mengingat masa jabatan lima anggota KPU Makassar telah selesai sejak Sabtu (23/12), menyatakan tidak menjadi masalah.

"Semua tetap jalan semuanya. Tahapan juga begitu. Selama masih ada staf untuk melayani proses tahapan, kami tetap jalan, termasuk distribusi surat suara. Kecuali, untuk rapat pleno saat pengambilan kebijakan tentu kita tidak bisa. Namun, diperkirakan awal tahun sudah ada anggota KPU Makassar yang baru," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah demisioner KPU Makassar yang masa jabatannya selesai per 23 Desember 2023 menyampaikan kinerja selama lima tahun telah berjalan sesuai harapan, meskipun ada kendala, namun tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulillah, sepanjang lima tahun, pelaksanaan pemilu dan pilkada bisa terkelola dengan baik. Tiap even yang kami helat berjalan dengan lancar, juga tidak ada gugatan dan sengketa yang disisakan," kata mantan Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar.

"Alhamdulillah, acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu 2024 berjalan lancar. Selesainya acara simulasi ini 23 Desember 2023, juga bertepatan dengan hari terakhir kami menjabat sebagai anggota KPU Makassar," kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.

Dari 24 kabupaten kota di Sulsel, ada tujuh kabupaten kota yang belum memiliki anggota KPU baru, padahal proses seleksi telah lama selesai dan nama-nama 10 calon anggota KPU daerah tersebut telah masuk ke KPU RI sebelum masa jabatan anggota tujuh KPU kabupaten kota itu berakhir. (fajar/pp)

  • Bagikan