Mahfud MD Ingin Reformasi Aparat dan Penegak Hukum untuk Selesaikan Masalah Adat

  • Bagikan

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

 PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD memastikan, akan melakukan reformasi aparat dan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah adat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari panelis pada debat keempat Pilpres 2024.

 Mahfud ditanya tentang kebijakan agraria dan sumber daya alam sering tanpa persetujuan masyarakat adat, akibatnya sejak 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektar wilayah adat mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dan kemiskinan perempuan adat.

“Saya ingin memulai masalah ini dengan pengalaman. Bahwa, saat ini di tahun 2024 ini berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam dari 10.000 pengaduan, itu 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi ini memang masalah besar di negeri ini,” kata Mahfud saat debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

Mahfud mengatakan bahwa aturan sudah dilaksanakan, namun justru aparatnya tidak melaksanakan aturannya. 

“Ada orang yang mengatakan ada aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan, tidak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud pun mengutip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penguasaan tanah jenis tambang sangat berbahaya. 

“Oh sudah, sudah dicabut nih, saya nih pengalaman saya juga ada sudah dicabut oleh Mahkamah Agung, tidak dilaksanakan sampai setahun setengah, IUP tadi yang dikatakan oleh Mas Gibran. Ada perintah dari Mahkamah Agung di sana dicabut ini IUP sudah inkrah satu setengah tahun tidak jalan,” tehas Mahfud.

Namun permasalahannya, kata Mahfud, saat dirinya sebagai Menko Polhukam mengirimkan petugas ternyata dipindah tugaskan.

“Ketika kita ngirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya kami tidak tahu. Padahal sudah terjadi eksploitasi, eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita misalnya," ujar Mahfud.

“Nah, oleh sebab itu kalau ditanyakan apa yang harus kita lakukan? Strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif. Jadi kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu,” pungkasnya. (Jawapos)
 

  • Bagikan