Kejari Minta Keterangan Eks Kepala BPKAD Palopo

  • Bagikan
MANTAN Kepala BPKAD Kota Palopo, Samil Ilyas, berjalan meninggalkan Kantor Kejari Palopo, usai diambil keterangannya sebagai saksi terkait mobil bodong DLH Kota Palopo, Senin, 29 Januari 2024. --kahar iting/palopo pos--

Samil Ilyas: Mobil Bodong, Ada Pejabat dan Rekanan Terlibat

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dinaikkannya status lidik ke sidik kasus mobil bodong DLH tahun 2021, Kejari kembali memanggil mantan Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Samil Ilyas.

Pemanggilan Samil Ilyas, tidak lain untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan 3 mobil bodong tahun 2021 di DLH Kota Palopo.

Usai diambil keterangannya sebagai saksi di Kejari selama kutang lebih empat jam (10-13) Wita, pria yang mengenakan baju kameja lengan panjang dibalut celana kain bersepatu cat, langsung ditemui wartawan di pekarangan Kantor Kejari Palopo, Senin, 29 Januari 2023.

Dalam keterangannya, Samil Ilyas, menyebut dirinya diundang ke Kejari sebagai saksi sekaligus untuk memberikan keterangan tambahan setelah kasus mobil bodong DLH dinaikkan statusnya ke sidik.

"Ya, benar saya di undang sebagai saksi terkait mobil bodong DLH, kebetulan saat itu saya sebagai pejabat BPKAD Palopo. Memang, temuan kami, sesuai perangkat aset, pejabat DLH maupun rekanan tidak mampu memperlihatkan STNK dan BPKB kendaraan. Lagian, memang struk dari barang tidak bisa diperlihatkan pejabat dan rekanan. Terkait kasus ini, yang memiliki peran penting adalah pejabat di DLH pada waktu itu kemudian rekanannya," kata Samil Ilyas, sambil di Pos Security Kejari Palopo.

Samil Ilyas, mengaku, baru mengetahui kasus tersebut setelah membaca berita di media soal status kasus mobil bodong yang penyelidikannya telah naik ke penyidikan (sidik).

Begitupun dengan status barang baru ataupun bekas, Samil Ilyas, tidak mengetahui hal tersebut.
Yang pastinya, barang baru yang dibeli dari toko tiga bulan setelah pembelian STNK maupun BPKB sudah dapat dimiliki konsumen, apalagi mobil dinas yang merupakan barang pemerintah atau milik negara.

Dirinya tidak kaget ketika Kejari mengundang dia menghadiri undangan klarifikasi terkait kasus tersebut.

"Intinya, saya waktu menjabat hanya mengetahui pengadaan tersebut ada, namun ketika diaudit pejabat DLH maupun rekanan tidak mampu memperlihatkan STNK dan BPKB kendaraan, maka menjadi temuan bagi kami maupun insoektorat. Sehingga kendaraan yang dimaksud tentunya tidak bisa diklaim sebagai aset negara atau milik pemerintah," beber Samil Ilyas.(ded)

  • Bagikan