Ini Jadwal Pengumuman dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  • Bagikan
PROSES penghitungan surat suara di tingkat TPS, seperti yang dilakukan di TPS 11 Kelurahan Songka, Rabu 14 Februari 2024. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--
Tahapan demi tahapan Pemilu 2024 telah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya saja, masih ada tahapan 'krusial' yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Apa itu? Tidak lain adalah pengumuman hasil pemilu.

Usai pencoblosan 14 Februari 2024 lalu, KPU langsung menggelar penghitungan suara di TPS.

Nah, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Untuk pengumuman hasil Pemilu 2024 terdapat beberapa aturan yang ditetapkan KPU. Simak penjelasan di bawah ini.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Merujuk Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat 3 aturan yang dapat menjadi dasar penetapan pengumuman hasil Pemilu 2024.

  1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan Hasil Pemilu 2024

Adapun penetapan masing-masing pemilu mulai dari presiden dan wakil presiden hingga anggota DPD sebagai berikut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

  1. Penetapan Anggota DPR

Ketika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR.

  1. Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD

Untuk hasil penetapan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dilakukan dengan 2 ketentuan yakni:

  • Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
  • Ketika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional usai putusan MK.

Jadwal Pemilu 2024

Secara pelaksanaan batas akhir penghitungan suara Pemilu 2024 adalah hari Kamis (15/2). Prosesnya berlangsung sejak Rabu (14/2) setelah pencoblosan dan berakhir pada hari yang sama.

Setelah selesai, KPU melanjutkan tahapan berikutnya yakni rekapitulasi hasil penghitungan.

Proses tersebut termasuk dalam bagian jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut ini lengkapnya:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Rabu, 15-20 Maret 2024.
  • Penetapan Hasil Pemilu: Dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila pemilu berlangsung selama 1 putaran maka ketentuannya sesuai jadwal yakni pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024. Sedangkan anggota DPR hingga DPP pada 1 Oktober 2024. (*/fjr/pp)

  • Bagikan