Seorang Pelajar di Makale Setubuhi Anak Dibawah Umur Dua Kali Hingga Hamil, Dijemput Polisi ke Tahanan

  • Bagikan
Pelaku berinisial AS yang menyetubuhi korban anak dibawah umur diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja di Mapolres, Kecamatan Makale, Selasa (24/5/2022) malam.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria muda di kabupaten Tana Toraja berinisial AS (20 tahun) nekat setubuhi anak dibawah umur hingga hamil.

Pelaku AS adalah seorang pelajar di salah satu sekolah di Kota Makale, korban berinisial M (15 tahun) juga seorang pelajar.

Setelah korban melapor ke pihak kepolisian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja kemudian melakukan penjemputan di rumah pelaku beralamat di Kelurahan Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (24/5/2022) malam.

“Benar adanya, bagian Unit Resmob Reskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar dirumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Ahmad, Rabu (25/5/2022).

Menurut informasi, M yang tengah mengandung tiga bulan itu hingga akhirnya putus sekolah atas apa yang dialami akibat perbuatan AS.

Keterangan korban juga menjelaskan bahwa, pelaku AS telah dua kali menyetubuhinya di kamar kosnya dan tidak bertanggungjawab.

“Pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korban di sebuah kamar kos,” terang Ahmad.

Pelaku tengah diamankan di ruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.

Akibat dari perbuatannya, si AS dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak.

Ancaman pidana kepada pelaku minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Cr1)

  • Bagikan