Jalan Mulus 4 Calon Provinsi Baru di Papua, Luteng Bagaimana?

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi di DPR RI, kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui RUU tersebut. Ini berarti sudah empat RUU calon DOB provinsi baru di Papua yang lolos di DPR RI. Sebelumnya ada RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya digelar di gedung DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dari 9 fraksi di DPR, 8 fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Gerindra, PKS, dan PAN, menyatakan setuju. Sementara Demokrat menolak.

"Kita sudah dengar pandangan Fraksi. 8 Fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Kami minta persetujuan ke forum dengan catatan. Apakah hasil harmonisasi RUU Provinsi Barat Daya bisa disetujui? Setuju," tanya pimpinan Baleg Achmad Baidowi (Awiek) kepada anggota. "Setuju," jawab anggota.

"Sebenernya ada 6 yang diusulkan. RUU Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua, dan Papua Barat. Namun, dalam legal drafting untuk UU induk yang dimekarkan tidak perlu direvisi. Direvisinya gunakan UU baru. Seperti UU Kalimantan Utara pemekaran dari Kalimantan Timur, UU Provinsi Kaltim-nya tidak perlu direvisi. Jadi UU Papua dan Papua Barat tidak direvisi. Biar nggak overlap," sambungnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menjelaskan, pihaknya mengusulkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal tersebut dilakukan tanpa melakukan revisi terhadap UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Bahwasannya pembentukan provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi dari induk yang dimekarkan itu Undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan," ujar Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (30/5/2022).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Namun, Papua Barat yang merupakan induk provinsi yang akan dimekarkan dinilai tak perlu direvisi dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Terdapat dua contoh yang menjadi landasan Komisi II tak merevisi Undang-Undang 45/1999. Salah satunya ketika Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara, tetapi tak merevisi UU Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

"Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Syamsurizal.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menetapkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah sebagai RUU usul inisiatif DPR. Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.

Luteng
Lalu bagaimana nasib calon DOB Luwu Tengah? Diketahui saat ini pemekaran daerah terhambat moratorium DOB sejak akhir zaman pemerintahan SBY sampai saat ini Presiden Jokowi.
Mengenai persyaratan pembentukan calon DOB, semuanya telah lengkap untuk Kabupaten Luwu Tengah.

Pembentukan calon DOB Kabupaten Luwu Tengah juga terus diperjuangkan, salah satunya datang dari Badan Pengurus Pusat (BPP) Keluarga Kerukunan Luwu Raya (KKLR).

Hal tersebut menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan BPP KKLR di bawah kepengurusan H. Arsyad Kasmar, agar syarat pembentukan Provinsi Tana Luwu bisa terwujud.

Ketua BPP KKLR Arsyad Kasmar, telah bertemu dengan YM Datu Luwu di Jakarta, Andi Maradang Mackulau salah satunya membicarakan terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

“Pak Arsyad dalam pertemuannya melaporkan terpilihnya Beliau dan juga membahas apa saja yang akan menjadi prioritas KKLR ke depan, Beliau ingin mensingkronkan apa yang menjadi hal demi bisa terwujudknya Provinsi Luwu Raya," tuturnya.

Olehnya itu kata dia, Arsyad Kasmar meminta dukungan masyarakat Tana Luwu, agar cita-cita luhur pejuang provinsi bisa tercapai.
Peran serta wakil rakyat di Senayan juga sangat menentukan, jika nantinya keran pemekaran DOB dibuka kembali. Yakni, ada Muhammad Dhevy Bijak (Demokrat), H. Sarifuddin Sudding (PAN dapil Sulteng, putra Walmas), Wakil Ketua MPR H. Syarief Hasan (Demokrat), dan Muhammad Fauzi (Golkar). (idr)

  • Bagikan