Reskrim Polres akan Minta Keterangan dari Saksi Ahli ITE

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar

Lengkapi BAP Tersangka Calo CASN Palopo

PALOPO -- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RT, tersangka calo perekrutan CASN tahun anggaran 2021 di Kota Palopo, telah dikembalikan jaksa ke penyidik Polres Palopo.

Merespon petunjuk dari jaksa, penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Unit Reskrim Polres Palopo segera menyiapkan langkah untuk melengkapi kekurangan BAP tersebut.

Sekaitan dengan kekurangan saksi ahli dalam BAP tersangka, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, SH, MH, yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipidter, Ipda Surahman, menyebutkan telah menyiapkan langkah untuk segera mungkin merampungkan kekurangan dari BAP tersangka.

"Yang kurang dalam BAP itu, yakni keterangan saksi ahli ITE dan ahli forensik," kata Surahman, Jumat, 03 Juni 2022.

Untuk melengkapi keterangan ahli tersebut lanjut mantan Kanit Intelkam Polres Palopo itu, pihaknya akan segerah mungkin melengkapinya kemudian dilanjut ke tahap berikutnya (P-21).
"Untuk melengkapi keterangan saksi ahli itu paling tidak kami butuh waktu 14 hari sesuai ketentuan KUHAP," jelasnya.(ria/idr)

  • Bagikan