Dinas Dukcapil Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Standar Pelayanan

  • Bagikan

Bupati Torut Yohanis Bassang didampingi Kadis Kependudukan dan pencatatan sipil Yoel Tangdiembong saat sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penetapan standar pelayanan tahun 2022 di Marante, Selasa,26 Juli 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penetapan standar pelayanan Tahun 2022 di Aula kantor Bupati Bukit Marante , Selasa, 26 Juli 2022.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat kepengurusan dan dibuka langsung oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang didampingi Kadis Kependudukan dan pencatatan sipil .

Bupati Torut Yohanis Bassang dalam sambutannya, berharap dari pihak Dukcapil sosialisasi ini nantinya betul-betul diterapkan dalam pelayanan.

''Saya juga berharap kepada Bapak-bapak dan Ibu Camat nanti juga disosialisasikan di tempatnya masing-masing karena bagaimana masyarakat itu administrasinya itu dapat memiliki E-KTP, KK, KIS, PKH, dan lainnya.

"Saat ini kita belum punya data yang akurat tentang berapa jumlah penduduk kita yang sesungguhnya. Berapa laki-laki berapa perempuan, berapa usia sekolah pasti itu belum ada datanya. Mungkin ada tapi masih mengawang-awang. Saya berharap agar terus dilakukan sosialisasi di masing-masing wilayahnya agar data kependudukan kita valid dan jelas sehingga tidak di awang-awang,'' jelas Ombas sapaan akrab Bupati Toraja Utara.

Ombas juga berharap kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Lembang agar Vaksinasi Boster digenjot agar target tercapai.

Sementara itu Kadisdukcapil Yoel Tangdiembong, SH MH, usai kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penetapan standar pelayanan mengatakan Permendagri 72 tahun 2022 tentang penulisan nama. Karena, ini menyangkut orang dalam pemberian nama ada beberapa kriteria diantaranya nama tidak boleh disingkat, kemudian nama yang diberikan tidak boleh memakai tanda baca atau angka dan nama tidak boleh bermakna negatif atau nama-nama yang tidak baguslah.

"Penulisan nama minimal dua suku kata, tidak boleh menjadi nama tunggal. Dan jumlah karakter atau huruf maksimal 60 huruf sudah termasuk spasi,dan tadi juga disosialisasikan menyangkut standar pelayanan dalam pemberian pelayanan di dinas dukcapil di Kabupaten Toraja Utara.Dimana tahun 2020, sudah ada standar pelayanan yang kami buat tapi kami revisi kembali.Dan titik beratnya sekarang ada pada durasi waktu .Dengan adanya standar baru ini ,waktu pelayanannya semakin singkat.

''Jadi pemberian pelayanan itu sesuai dengan standar durasi waktu yang diatur masing-masing tidak lebih dari satu hari,inti dari sosialisasi saat ini yakni waktu dalam pengurusan dipercepat,'' kunci Yoel Tangdiembong. (albert tinus)

  • Bagikan