Fadriaty Ancam PAW Legislator Minim Kontribusi ke Partai

  • Bagikan
Ketua DPC Demokrat Kota Palopo, Fadriaty AS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Palopo tidak main-main akan mengganti perwakilan mereka yang ada di parlemen DPRD Kota Palopo. Hal ini terkait kewajiban seorang anggota DPRD atas kontribusi atau konvensasi dalam pemilihan calon anggota legislatif (pilcaleg) pada 2019 lalu.

Ketua DPC Demokrat Kota Palopo, Fadriaty AS mengungkapkan bahwa partai Demokrat Palopo memiliki komitmen yang diikat dengan pakta integritas terkait pemberian konvensasi dari caleg yang terpilih kepada caleg lainnya yang tidak terpilih dalam meraih suara dalam pileg 2019. Dimana pada pileg 2019 Partai Demokrat menjadi peraih suara ketiga terbanyak pada pemilu di Palopo sebelumnya.

"Ini adalah satu kewajiban yang harus dipenuhi kepada mereka anggota DPRD Palopo dari partai Demokrat di saat mereka akan menjadi caleg," kata Fadriaty melalui ngopi morning di Sekretariat DPC Demokrat Palopo, Ahad, 31 Juli 2022.

Menurutnya, pemberian kontribusi atau konvensasi ini diberikan kepada setiap caleg yang meraih suara. Misalnya, caleg yang meraih suara 300 ke atas wajib menerima konvensasi dengan perhitungan Rp50 ribu per suara dari caleg yang terpilih dalam suatu daerah pemilihan (dapil).

Sementara, caleg yang meraih suara di bawah 300 hanya menerima konvensasi 10 ribu per suara.
"Kenapa kita gunakan cara seperti ini agar supaya ada motivasi dari pada semua caleg untuk serius mendapatkan suara dan saya rasa semua partai gunakan cara seperti itu. Alhasil, dengan sistem ini partai Demokrat Palopo mampu mempertahankan posisi 3 kursi dan mendapat jatah sebagai salah satu unsur pimpinan," katanya.

Terkait realisasi dari konstribusi ini, Fadriaty mengungkapkan bahwa sekarang ini realisasinya baru berjalan sekitar 70 persen. Dirinya menegaskan bahwa realisasi kontribusi ini wajib dituntaskan sebelum penetapan caleg. "Untuk Minggu ketiga bulan Desember 2022 pemberian konvensasi ini wajib terealisasi 80 persen," katanya.

Bahkan ditegaskan bilamana hal ini tidak dapat dilakukan sepenuhnya maka sanksi akan menanti kepada pihak bersangkutan. "Jangankan bersangkutan tidak dimasukkan dalam daftar caleg bahkan kita ajukan pergantian antar waktu (PAW)," tandasnya. (rul/idr)

  • Bagikan