PN Tetapkan Tiga Hakim Sidangkan Kasus CASN

  • Bagikan
ILUSTRASI

Yoseph: Ketua PN Tunjuk Ahmad Ismail Ketua Majelis

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Perkara calo CASN tahun 2021, telah di tangan hakim Pengadilan Negeri Palopo. Kini, hakim yang ada di Pengadilan Negeri ( PN) Kota Palopo, tengah mempersiapkan diri melakukan sidang perdana, yang rencananya digelar, Kamis lusa, 4 Agustus 2022.


Ada tiga hakim yang ditunjuk Ketua PN Palopo menangani sidang dengan terdakwa, TR alias RT.
Pria berstatus ASN pada BKPSDM Kota Palopo tersebut, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.


Ada tiga hakim, diketuai Ahmad Ismail, SH MH, dua hakim yakni anggota anggota I, H Rachmat Ardimal T, SH MH dan anggota II, Muhammad Ali Akbar, SH. "Semoga tidak ada halangan, sidangnya Kamis pekan ini," kata Humas PN Palopo, Yoseph SH, kepada Palopo Pos, Senin, 1 Agustus 2022. Dalam perkara yang menjadi atensi, lanjut Yoseph, pasti melibatkan majelis atau paling banyak tiga hakim.


Penanganan perkara yang melibatkan satu hakim, hanya perkara tertentu saja. "Tiga hakim yang menangani sidang perkara CASN tahun 2021, sudah penunjukan langsung dari Bapak Ketua PN Palopo. Semoga, jadwal tidak berubah sehingga persidangannya dapat berjalan dengan lancar," terangnya.


Diberitakan sebelumnya, menarik dari kasus ini, dimana sebelumnya penyidik Tipidter Polres Palopo, menghadirkan 24 saksi. Namun versi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo beda. Di internal Adyaksa sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan melibatkan sebanyak 40 saksi termasuk 24 versi penyidik Polres Palopo. Hanya saja, dari tambahan saksi yang akan dimintai kesaksiannya di PN Palopo, tidak disebut profesi atau pekerjaannya.


Adapun Barang Bukti (BB) dokumen yang diperkirakan setebal 10 cm, yang dibungkus di dalam map berwarna cokelat, isinya antara lain, laptop, flashdisk, dan ijazah para korban. (ded/idr)

  • Bagikan