Pelaku Penimbun Solar Raup Untung hingga Rp8 Jutaan

  • Bagikan
KANIT Reskrim Iptu Andi Akbar SH MH, ketika jumpa perss terkait penangkapan empat pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar, di Mapolres Palopo, baru-baru ini.

Modal Rp175 Ribu per Jeriken, Dijual Rp400 Ribu, Terancam Pidana 6 Tahun

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Bisnis jual beli solar subsidi memang menggiurkan. Untungnya bisa sampai tiga kali lipat. Inikah yang membuat empat pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis solar berani melakukan aksi terlarang ini.

Dibeli dengan harga Rp5.150 per liter di SPBU, menggunakan jeriken kapasitas 35 liter, maka biaya yang dikeluarkan Rp175 ribu per jeriken.

Lalu, nantinya BBm subsidi ini dibawa dan dijual ke luar daerah katakanlah di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Di sana, harga jualnya bisa mencapai Rp400 ribu per jeriken. Maka, keuntungan yang didapat mencapai Rp8.100.000 untuk 36 jeriken.

Tak heran meski masuk dalam kategori pelanggaran, tetapi bisnis tersebut tidak pandang bulu, mulai dari laki-laki hingga perempuan semua menggelutinya. Tapi, jika sudah tertangkap resiko harus ditaggung sendiri.

Seperti empat pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang diamankan anggota Polsek Wara Polres Palopo, Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelaku penimbun 1,2 KL solar tersebut terancam Pasal 55, UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman Hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp60 miliar.

"Undang-undang Migas yang mengatur. Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, kepada Palopo Pos, Rabu, 31 Agustus 2022.
Empat pelaku, kata Kasat Reskrim, saat ini menjalani proses hukum di Polres Palopo.

Mengenai siapa yang membeking, perwira dua balok itu, menjawab, mereka membeli di sejumlah SPBU di Kota Palopo, setelah mencapai ribuan KL baru dijual ke luar daerah.

Sebanyak, 1,2 KL solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke luar daerah, terungkap akan dibawa ke Sulteng, termasuk di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

"Kita sudah lakukan pengembangan dan terungkap para pelaku melakoni bisnis ini dengan mengambil di SPBU kemudian dibawa ke luar Palopo untuk selanjutnys dijual dengan harga yang tinggi," jelasnya.

Empat pelaku, seorang diantaranya peremnpuan, masing-masing inisial NH, 49 pekerjaan IRT, alamat Libukang Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara (Waru) Kota Palopo, kemudian MK (42) pekerjaan sopir, alamat Kelurahan Balandai, Kec Bara Kota Palopo. EW, (40) pekerjaan sopir alamat Surutanga, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo dan BS, (32) pekerjaan sopir alamat Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, terancam 6 tahun kurungan penjara.

"Barang bukti yang disita berupa 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar, baskom 3 buah, penyolong 2 buah, mobil Isuzu Panther 4 unit, dan kunci pas ukuran 17 sebayak 4 buah. Kita tangkap di belakang Cafe Fortune Kota Palopo, diduga BBM Solar ini akan dibawa para pelaku ke Provinsi Sulteng, termasuk Lutra," beber Akmad Risal.(ded/idr)

  • Bagikan