Tomas Desak Batalkan Tarif Baru PBB-P2

  • Bagikan

Tokoh masyarakat Luwu Rabu, 9 November 2022 mendatangi kantor DPRD Luwu menyuarakan besarnya kenaikan tarif PBB-P2 yang berkali lipat dan dinilai tidak punya alas hukum. --andrie islamuddin--

Yamin Annas: Alami Kenaikan Tapi Tidak Diperkuat Perda

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA---Puluhan tokoh masyarakat asal Kecamatan Kamanre bersama LSM APKAN Rabu, 9 November 2022 mendatangi kantor DPRD Luwu. Mereka menyuarakan aspirasi dan tuntutan masyarakat Luwu agar penerapan kenaikan tarif pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 dibatalkan

Tokoh Masyarakat (Tomas) Kabupaten Luwu Yamin Annas bersama sejumlah Tomas Kamanre, dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu mengungkapkan, warga Luwu disejumlah kecamatan menjadi korban kebijakan Pemkab Luwu yang menaikkan secara sepihak tarif pengenaan PBB-P2

" Sebagai warga negara kita harus taat dalam membayar pajak (PBB-P2). Tetapi dalam kesempatan ini kami minta penerapan kenaikan tarif PBB-P2 tahun 2022 yang mengalami kenaikan sangat drastis kami minta untuk dianulir atau dibatalkan. Alasannya karena Dispenda Luwu tidak diperkuat aturan hukum atau Perda dan kemudian langsung menerapkan kenaikan tarif PBB-P2 di tahun 2022 ini, " Kata Yamin Annas

Ketiadaan dasar hukum yang jelas (Perda) dan tidak adanya sosialisasi ke masyarakat atas kenaikan tarif PBB-P2 di kabupaten Luwu ini sangat dirasakan masyarakat di lapangan, hal ini ditandai kenaikan tarif yang sangat mencekik rakyat, serta tidak nampaknya aspek keadilan dan terlihat carut marut

"Ekonomi masyarakat masih terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Lalu tiba-tiba pajak rumah maupun pajak sawahnya dinaikkan hingga beberapa kali lipat. Dilain sisi Bapenda Luwu tidak memperkuat kebijakan tersebut dengan melakukan Revisi Perda yang kami nilai sudah kadaluarsa.  Akibatnya hampir seluruh warga yang dikenakan objek pajak mengeluh bahkan enggan memenuhi kewajibannya, " Kata Yamin Annas yang juga mantan Anggota DPRD Luwu 2014-2019

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) penda Luwu Andi Palanggi S.STP, didampingi Kepala bidang PBB-P2 Bapenda Luwu, Ismail, dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Luwu dan para Tomas mengatakan, pihaknya menerapkan penyesuaian atau kenaikan tarif PBB-P2 ditahun 2022 merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
 
"Silakan ajukan keberatan dan kami siap bertanggung jawab. Kami tidak bisa menghindari kenaikan tarif PBB-P2 menyusul diberlakukannya UU No 1 tahun 2022. Penarikan tarif PBB-P2 yang mengalami kenaikan ini sudah kami lakukan dilapangan dan sudah mencapai 80 %, " kata Andi Palanggi dan Ismail. (andrie islamuddin)

  • Bagikan