Tinggal Dilantik, Lima Panwascam Toraja Utara Tiba-tiba Mundur, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma'. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Pemilihan Pengawas Kecamatan Toraja Utara baru beberapa waktu lalu telah diumumkan yang lolos masuk tiga besar. Lolos untuk dilantik dan siap menjalankan amanah di kecamatannya masing-masing.

Namun, Panwascam di Toraja Utara, ada lima orang yang lolos dan siap dilantik. Sayangnya, harus mengundurkan diri sebelum dilantik. Beredar isu tidak sedap kalau mereka disuruh mundur.

Sekaitan dengan adanya Panwascam yang mundur dan tidak jadi dilantik disangga Ketua Bawaslu Toraja Utara Andarias Duma'. Melalui sambungan telepon selulernya, Minggu, 13 November 2022, Andaris Duma mengatakan, tidak ada orang yang suruh mundur. Tapi, Undang -undang (UU) dan aturan yang mensyaratkan sehingga mereka harus memilih apakah Panwascam atau Pejabat Pemerintahan Lembang.

"Jadi sudah jelas aturan UU yang mengaturnya. Jadi, kita tidak boleh berpolemik, berkomentar -berkomentar terkait dengan ini. Karena ada yang diisi di Lembang dan Kelurahan jika terpilih harus memilih apakah di lembang dan Kelurahan atau Panwascam bagi mereka pejabat di Lembang atau di Kelurahan. Wajib mundur dari pejabat Lembang," jelas Ketua Bawaslu Torut ini.

Masih kata Ketua Bawaslu Torut, itu yang Lima Orang satu yang mundur dari pejabat Lembang lalu memilih Panwascam dan ada empat yang mundur dari Panwascam lalu memilih di Lembangnya masing-masing.
Jadi sangat jelas aturannya.

Untuk ASN,tidak ada Panwascam di Toraja Utara. Namun, untuk tenaga kontrak ada beberapa yang lolos. Karena tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan itu karena jelas di Undang-undang nomor 7 dan peraturan pembentukan Panwas Kecamatan dan peraturan Bawaslu, itu jelas sekali yang dilarang itu adalah pejabat di tingkat Lembang dan kelurahan apalagi ASN/PNS.

Kalau PPPK/tenaga Kontrak tidak diatur dalam undang-undang nomor 7. Jadi kami tetap mengikuti aturan tersebut," jelas Andarias Duma' .

Diketahui, lima orang yang mundur adalah pejabat di Lembang (desa) masing - masing dari Kecamatan Tikala , Kecamatan Tondon, Kecamatan Sanggalangi, dan Kecamatan Kapalapitu. Dan, masing-masing ada yang menjabat Sekretaris Lembang (desa) dan Empat orang menjabat Kepala Urusan (Kaur). (albert tinus)

  • Bagikan