Penyidik Hentikan Kasus Rigit Beton

  • Bagikan
ptu Akhmad SE MM (Kasat Reskrim Polres Palopo)

Kasat Reskrim: Rekanan Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp185 Juta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Penyelidikan dugaan markup proyek rigit beton di Jl. Andi Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, dihentikan penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Reskrim Polres Palopo.

Ini merupakan dugaan korupsi ke sekian yang melibatkan orang Pemkot dihentikan kasus. Setelah sebelumnya, kasus anggaran Ratona TV, dugaan BBM fiktif sejumlah SKPD, kasus DAK fisik pendidikan, dan lainnya, juga dihentikan juga penyelidikannya.

Penghentian dugaan markup proyek rigit beton berdasarkan atas surat rujukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK dan disebutkan sudah ada pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan ke kas daerah, sehingga pengaduan dugaan markup rigit beton itu tidak kami lanjutkan sementara," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad SE MM saat dikonfirmasi Palopo Pos, Ahad, 1 Februari 2023 kemarin.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) penyidik TIPIKOR Polres Palopo Nomor: B/ 124/ II/ 2023 kepada pelapor, dalam SP2HP Nomor 2 poin (B) menyebutkan pekerjaan peningkatan jalan pembangunan rigit beton paket VII Jl. Andi Kaddiraja Kota Palopo TA. 2022 oleh PT. Elika Tiga Satu selaku rekanan.

Kemudian poin (C) menyebutkan pengerjaan peningkatan jalan pembangunan rigit beton paket VII Jl. Andi Kaddiraja Kota Palopo TA. 2022, telah dilakukaan pemeriksaan fisik oleh BPK Perwakilan Sulsel pada 17 Februari 2022 dan telah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 26. B/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.

Dan poin (D), menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sulsel Nomor: 26. B/LHP/XIX.MKS/05/2022 12 Mei 2022 maka pihak rekanan yaitu PT. Elika Tiga Satu harus mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sebesar Rp185 juta lebih melalui salah satu bank. (ria/ikh)

  • Bagikan