Gigit P*ting Tetangga hingga Lepas, Warga Telluwanua Dituntut Enam Bulan Penjara

  • Bagikan
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi


PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Masih ingat kasus gigit p*ting pay*dara (edit) tetangga hingga lepas di Kec. Telluwanua, Palopo? Terdakwanya dituntut hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa, 14 Maret 2023, pekan lalu.

Untuk diketahui, kasus ini mendudukkan perempuan Ni, warga Kec. Telluwanua, sebagai terdakwa. Korbannya perempuan Nurma alias Mama Ana. Kejadiannya pada Kamis, 13 Oktober 2022 di Lingkungan Limbong Lotong, Kel. Jaya, Kec. Telluwanua, Palopo.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, peristiwa ini berawal ketika terdakwa Ni sedang menjemur pakaian. Kemudian datang korban Nurma mengatakan kepada terdakwa, “kenapa kau gosipkah urusanku."

Kemudian terdakwa tersinggung dan emosi, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Kemudian korban mencolek/menunjuk wajah terdakwa. Lalu terdakwa menarik kerudung korban hingga terbuka.

Kemudian korban menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada korban. Kemudian terdakwa tidak bisa melepaskan tangan saksi korban Nurma yang menekan kepalanya. Sehingga terdakwa langsung mengigigit p*ting pay*dara korban sebelah kanan hingga p*ting luka dan terlepas. Saat itu korban memakai baju daster dan tidak mengenakan bra.

Tidak lama kemudian datang warga melerai dan memisahkan keduanya. Korban dibawa berobat ke RSUD Sawerigading Palopo. Sedang terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Penelusuran Palopo Pos, pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2), jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistyo yang dikonfirmasi (20/2/23) lalu, membenarkan kasus tersebut. ''Ya, ada kasus tersebut tahun 2022. Dan sekarang sudah di persidangan,'' kata Edi melalui pesan WA-nya. (ria-ikh)

  • Bagikan