Oknum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Sebesar Rp17,5 Juta Diancam Pidana Empat Tahun

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidi. SH.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bersama Personil BNNK Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bribka Simbara setelah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana Penipuan oknum wartawan Online lokal, Senin, 20 Maret 2023  Pukul 09.00 wita di Rante Ba'Tan Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja.

Menurut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU.Aris Saidi, pihaknya sudah mengantongi alat bukti transfer, screen shot, dua handphone dan keterangan saksi lainnya. Dan sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 subsider pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidananya empat (4) tahun," bebernya.

Sementara itu, terduga Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengatasnamakan Kepala BNNK untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp17.500.000 kepada orang tua Risman untuk di Asesment Medis di BNN.

"Hasil pemeriksaan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya ,yaitu meminta sejumlah uang kepada orang tua Risman sebesar Rp.17.500.000 dengan cara mentransfer sebanyak tiga kali.
Selanjutnya terduga pelaku di amankan dan di bawah ke Polres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dasar penangkapan tersebut berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / III / 2023 / Spkt/ Res.Toraja Utara /Polda Sulsel, tanggal 20 Maret 2023 dari Johanis Patandean dugaan penipuan.

Waktu dan tempat kejadian pada Tanggal 17 Maret 2023,Pukul.22.00 Wita di Jl.Poros Bokin Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terduga pelaku inisial PN, berusia 31 tahun, alamat Rante Ba'Tan Lembang Sillanan ,Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja.

Menurut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU.Aris Saidi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin,20 Maret 2023 menjelaskan kejadian bahwa pada Jumat tanggal 17 Maret 2023, awalnya orang tua dari Risman menghubungi Pelapor dan mengatakan bahwa PN alias Niel meminta uang Rp.17.500.000 ( Tujuh Belas Juta Lima ratus ribu Rupiah) mengatasnamakan Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja AKBP. Dewi Tonglo untuk digunakan membantu kasus Risman di Asesment Medis di BNN.

"Saat itu, pelapor kaget dan langsung mencari tahu keberadaan dari terlapor dan mengumpulkan bukti transfer dan chat melalui terlapor ke orang tua Risman. Kemudian pelapor melaporkan kepada pimpinannya untuk memastikan kebenaran tersebut. Kemudian, pelapor berkomunikasi kepada terlapor dan mengakui benar mengatasnamakan Kepala BNN meminta sejumlah uang sebesar Rp.17.500.000 ( Tujuh Belas Juta Lima Ratus Rupiah)," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

Berdasarkan dengan adanya laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

Ini untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Pelaku yang sedang berada di rumahnya di Lembang Sillanan Kec.Gandang Batu Sillanan Kab.Tana Toraja kemudian diamankan tepatnya sekitar Pukul.09.00 Wita. (albert tinus)

  • Bagikan