Keluarga Korban Demo Maut Tuntut Tersangka Dihukum Berat

  • Bagikan
KELUARGA korban dari pihak almarhum Abdul Aziz diwakili, Rafiq saat di Mapolres Palopo, Ahad 24 Juli 2022. Nampak pihak kampus Unanda memeluk keluarga korban. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

Tidak Ingin Ada Penangguhan Tahanan Bagi Tersangka

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidik Polres Palopo telah menetapkan 11 orang oknum mahasiswa sebagai tersangka atas meninggalnya salah seorang security Kejari Palopo, Alm Abdul Aziz saat melakukan tugas pengamanan, Kamis 21 Juli 2022, pekan lalu.

Ke-11 orang oknum mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, 2 di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara 9 orang lainnya telah mendekam di dalam sel titipan Polres Palopo.

Mengetahui perihal tersebut, Rafiq, salah seorang keluarga almarhum Abdul Aziz yang dijumpai di rumah duka di Jl. Batara Tikung, Kota Palopo, Senin, 25 Juli 2022, mengutarakan harapannya kepada pihak kepolisian agar para tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku atas apa yang telah dilakukan oleh mereka hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Mohon izin pak Kapolres, pak Dandim, terus terang saya berat datang ke sini juga tidak sanggup bicara pak, kami cuma ingin sampaikan dari pihak keluarga bahwa yang kami dengar katanya sudah ada yang tertangkap jadi kami minta kalau ada pelaku yang belum tertangkap dan terlibat tolong segera ditangkap,” kata Rafiq.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihak mereka selalu keluarga korban, tidak menginginkan ada tersangka yang ditangguhkan. "Ada informasi kami dengar, katanya para pelaku ini mau ditangguhkan. Jujur saja kami tidak menginginkan itu karena, karena tidak ada yang menjamin diluar sana," tambahnya.

Penetapan 11 orang ini, diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal dalam konferensi pers pada Sabtu (23/7/2022) sore pekan lalu.

11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, masing-masing berinisial PC, Y, IP, S, A, AD, YP, R, dan W. Sementara dua yang DPO inisial AD dan KI.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam pasal pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Juncto Pasal 55 dan 56,” kata Akhmad Risal.

Diketahui aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Palopo oleh sekelompok mahasiswa berujung tewasnya almarhum, itu terjadi pada Kamis (21/07/22) pekan lalu akibat tertimpa pagar besi gerbang kejaksaan. Aksi ini dilakukan oleh aliansi Gerakan Mahasiswa Penyelamat Uang Rakyat (GEMPUR) yang menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh kejaksaan. Beberapa kasus dugaan kasus korupsi yang dituntut peserta aksi yang dipimpin jenderal lapangan inisial BC, yakni pembangunan Puskesmas Sendana, Islamic Center dan beberapa kasus lainnya.(ria/idr)

  • Bagikan