RDP di DPRD Torut Terkait Pembangunan Gedung Pelayanan Jemaat Rantepao Terpaksa Ditunda, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

Suasana di Ruang rapat Paripurna DPRD Torut saat RDP Terkait Pembangunan Gedung Pelayanan Jemaat Rantepao, Selasa, 20 September 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini sekaitan surat masuk dari ketua Forum Masyarakat Toraja (FMT) atau Forum Kawal Gereja Besar Rantepao (FKGB) tentang rencana pembangunan gedung pelayanan jemaat Rantepao, di lokasi gedung pelayanan yang lama dan gereja besar Rantepao sudah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya sejak bulan November 2019.

RDP di DPRD Toraja Utara (Torut) dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Torut, Selasa, 20 September 2022 dengan mempertemukan pengurus FKGB /FMT,dengan majelis Gereja Toraja jemaat Rantepao bersama Jemaat, akhirnya terpaksa harus diskors oleh pimpinan DPRD Toraja Utara.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Torut, Nober Rante Siama saat memimpin rapat menyampaikan bahwa terkait pembangunan gedung Pelayanan Jemaat Rantepao terpaksa menunda rapatnya, tidak dilanjutkan karena suasana yang mulai tidak kondusif untuk dilanjutkan.

"Kami berharap kepada FKGB, jika hal ini bisa berjalan agar bisa mengawal Toraja Utara kedepan. Dan apa yang disampaikan dalam kesempatan ini akan menjadi referensi untuk pengambilan keputusan dengan melibatkan OPD terkait." Jelas Nober Rante Siama.

Sementara itu pendeta Jemaat Rantepao, Pdt David Tiranda dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa atas nama pimpinan jemaat Gereja Rantepao meminta maaf kepada semua yang hadir karena sempat ada yang emosi, karena beberapa hal yang membuat emosi.

Terkait rencana pembangunan gedung pelayanan itu telah lama direncanakan dan telah melalui beberapa kali pertemuan dengan jemaat dan semua pengurus, dan desaig pun hingga saat ini belum final sehingga panitia terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak yang ingin memberikan masukan.

Sementara itu, salah satu seorang tokoh adat, Denal yang hadir dalam kesempatan itu berpesan kepada semua yang hadir meminta agar jangan hanya Gereja Besar Rantepao yang dikawal. Karena, ada banyak yang perlu dikawal. Salah satunya, bangunan Salib di Singkik Rantepao. Yah, itu juga perlu dikawal. Sebab, sampai saat ini terbengkalai.

"Mari kita bicara dengan baik. Karena, ini kepentingan bersama. Kita semua ini satu. Olehnya itu, mari kita bersatu untuk kebaikan Toraja Utara. Malu kita kalau ribut-ribut seperti ini. Saya prihatin melihat kondisi ini,'' katanya.

Mewakili FKGB, Bride Allorante yang juga merupakan pemerhati situs bersejarah, cagar budaya kepada awak media usai menghadiri RDP mengatakan, pihaknya bukan menolak pembangunan. Tetapi, hanya mengingatkan panitia dan BPS GT, bahwa gedung Gereja Besar Jemaat Rantepao itu merupakan salah satu situs budaya yang dijaga dan dilindungi. Sehingga, untuk melakukan perubahan bentuk itu harus seijin bupati, gubernur, dan juga presiden.

Dirinya menyarankan agar mengikuti aturan. Sebab, menyangkut cagar budaya yang dilindungi. Dirinya juga mengatakan terkait keputusan DPRD untuk menunda RDP sebelum ada kata sepakat dan berharap DPRD bersama pemerintah kabupaten bisa memberikan solusi demi kebaikan bersama.(albert tinus)

  • Bagikan