Gegara Rp15 Juta, Pejabat Pemkot Dipecat

  • Bagikan
Tampak peserta tes CPNS formasi tahun 2021 di gedung SCC Palopo pada 23 September 2021 lalu. --ft: dok/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Santer kabar bahwa seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, H (inisial) resmi dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatannya terkait dugaan suap penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Pejabat tersebut mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo. Saat dipecat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup Palopo.

H yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Selasa, 26 April 2022, membenarkan kabar tersebut. ''Iya, betul kawan,'' ucapnya.

Menurutnya, ia menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya pada Kamis, 21 April 2022 lalu. H tidak menyangka atas sanksi pemecatan tersebut. ''Perkiraan saya, hanya sanksi administrasi penurunan pangkat atau dibebas-tugaskan dari jabatan. Ternyata begini pale. Mungkin sudah begini jalannya, dan mungkin ada hikmah dari masalah ini,'' katanya.

Disinggung rencana melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) terkait pemecatan tersebut, H mengatakan, masih pikir-pikir. Pasalnya, status pemecatannya yakni "diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri".

Informasi yang dihimpun Palopo Pos, dengan status tersebut, ASN yang diberhentikan dengan hormat tetap mendapat uang pensiun. Lainnya halnya jika diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapat uang pensiun.

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palopo, Firmanza DP yang dikonfirmasi lewan pesan WA, tidak memberi respon. Hanya terlihat centang dua warna biru pada aplikasi pesannya.

Sebelumnya dilansir, seorang CASN Pemkot Palopo Tahun 2021, bernama Muhammad Suharsono (26) warga Kelurahan To'Bulung, Kecamatan Bara, Palopo, melaporkan H ke Polres Palopo atas dugaan pemerasan. Namun masalah tersebut diselesaikan secara damai setelah Suharsono mencabut laporannya.

Namun belakangan, Suharsono didiskualifikasi alias gugur. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 800.043.04/14/Inspektorat-K/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022, terbukti melakukan pelanggaran Permenpan-RB setelah terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap dengan oknum pejabat di BKPSDM Palopo inisial H sebesar Rp15 juta. (ikh)

  • Bagikan