Kejari Palopo Bersurat ke BPK-RI, Jalal: Tidak Logis Anggaran Revitalisasi IC Rp50 Miliar

  • Bagikan
Praktisi hukum Kota Palopo, Syafruddin Jalal SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Agus Riyanto SH telah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait dugaan mark up anggaran proyek revitalisasi Islamic Center (IC) sebesar Rp50 miliar.

Selain itu, Kejari juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain dalam penanganan masalah ini. Seperti KPK, kepolisian, dan pengadilan, mulai tingkat pusat hingga Kota Palopo.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Agus saat dikonfirmasi Palopo Pos, terkait demo Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) di Kantor Kejari Palopo, (6/7) lalu.

Lanjut dia, Kejari Palopo masih menantikan tim audit dari BPK untuk membantu tim penyidikan perkara yang sedang ditangan Kejari Palopo.

"Kami sangat maklum dan bisa memahami bahwa personil di BPK perwakilan atau di pusat masih terbatas. Tidak sebanding dengan jumlah kasus korupsi yang mesti dibantu dilakukan audit investigasi terkait keuangan negara yang jumlahnya sangat banyak," kata Agus.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam penanganan sebuah kasus atau perkara korupsi, juga perlu kerja sama dengan instansi atau lembaga negara lain yang ada hubungannya dalam proses pengungkapan sebuah perkara korupsi. Antara lain sebut Agus Riyanto, dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna membantu dan memberi dukungan untuk melakukan audit keuangan negara.

Sekalipun Tim Penyidik Kejari Palopo sudah berusaha meminta bantuan untuk dapat segera didukung dalam melakukan audit investigasi dari BPK, tambah dia, namun hingga saat ini Tim dari BPK yang diminta belum sampai di Palopo.

Sementara praktisi hukum Kota Palopo, Syafruddin Jalal SH yang dimintai tanggapannya secara terpisah, Kamis, 7 Juli 2022 lalu, mengatakan bahwa pihak aparat penegak hukum yakni Kejari Palopo harus serius memberikan pembuktian terhadap apa yang disangkakan dari kalangan mahasiswa.

Menurut dia, tentu apa yang disuarakan mahasiswa atas dugaan markup tersebut juga didasarkan analisis kajian mereka sehingga perlu dipandang penting untuk diusut oleh pihak penegak hukum.

"Ini soal korupsi. Tidak boleh ditutupi. Kejari harus melakukan kajian analisis, seperti setiap harga satuan yang digunakan kebutuhan proyek tersebut," katanya, melalui ponselnya.

Jalal, sapaan akrabnya, ikut menilai bahwa terdapat kesan tidak logis atas anggaran yang dikucurkan dalam revitalisasi IC. Oleh karenanya, diperlukan peran penegak hukum secara serius.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Kejari perlu juga menggandeng pihak lembaga yang memiliki otoritas yang bisa mengetahui detail dari satuan harga belanja dari kebutuhan yang dipakai dalam proyek tersebut,.

"Tidak hanya badan pemeriksa keuangan saja bisa dipakai untuk memeriksa soal itu karena BPK lebih cenderung soal administrasinya. Tentunya ada lembaga lain yang dapat memastikan setiap harga satuan dari keperluan yang dipakai dalam proyek itu," katanya.

Oleh karenanya, kata Jalal, tidak mengharapkan pembangunan IC yang tengah berjalan saat ini menimbulkan dampak yang tak diinginkan di kemudian hari.

"Peruntukan pembangunan IC ini untuk umat atau masyarakat banyak. Kalau cara yang dilakukan membangun IC sudah didasari jalan yang tidak benar maka tentu tidak berkah," tandas Jalal.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, revitalisasi kawasan Islamic Centre merupakan proyek tahun jamak atau multiyears dengan total anggaran Rp50 miliar. Tahun 2021 lalu, diplot 15 persen dari total anggaran atau sekira Rp7,5 miliar. Tahun 2022 Rp20 miliar.

Ada tiga bangunan yang dibangun pada revitalisasi kawasan IC yakni bangunan A, B, dan C. Masing-masing terdiri 14 ruangan, satu perpustakaan, satu laboratorium, dan kantor. Diketahui pembangunan gedung ini untuk keperluan sekolah mulai dari tingkat PAUD, MI dan MTs. Konstruksi bangunan sekolah yang sementara tahap pekerjaan, yakni dua lantai. (ded-rul/ikh)

  • Bagikan