23 ‘Titipan’ Parpol Daftar Panwascam

  • Bagikan
Staf sekretariat Bawaslu Palopo melakukan verifikasi berkas pendaftar Panwascam di Media Centre Bawaslu, Jl. KH As'ad (eks Jl. Ahmad Dahlan), Kamis, 29 September 2022 siang kemarin. --ft: ikhwan/palopopos--

St Aisyah: Mereka Masukkan Pengaduan karena Namanya Dicatut

AMASSANGAN-- Dari 217 pendaftar, sebanyak 23 orang diduga titipan partai politik (Parpol) mendaftar sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Palopo.

Saat mendaftar, namanya langsung dicek pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU dan tercatat sebagai anggota Parpol.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Palopo, St Aisyah yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 29 September 2022 kemarin, menegaskan bahwa 23 pendaftar tersebut tidak bisa serta merta dianggap titipan atau anggota Parpol.

Karena mereka umumnya langsung memasukkan pengaduan ke Posko Pengaduan Bawaslu Palopo bahwa namanya hanya dicatut oleh Parpol tanpa pemberitahuan sebelumnya. ''Seandainya memang orang parpol, pasti mereka tidak protes. Mereka baru tahu dan kaget, namanya dicatut setelah mendaftar Panwascam,'' jelas Aisyah.

Disinggung PNS, Aisyah mengatakan, untuk sementara sekira sepuluh PNS yang mendaftar Panwascam. Semua melampirkan surat izin dari atasan langsung. Nanti setelah dinyatakan lulus, baru melengkapi surat cuti diluar tanggungan negara yang dimasukkan sehari sebelum pelantikan.

Sementara mantan Panwascam, hampir semua mendaftar kembali. Dari Kecamatan Wara Barat, Wara Selatan, Wara Timur, Wara Utara, dan Mungkajang, semua (tiga orang) mendaftar kembali. Lalu Telluwanua, Bara, Sendana, dan Wara, masing-masing dua mantan Panwascam mendaftar lagi.

Aisyah belum bisa memberikan data pendaftar secara rinci karena masih sementara verifikasi berkas. Mulai Rabu, 28 September sampai Jumat, 30 September 2022 hari ini. Kamis kemarin, lima kecamatan telah rampung verifikasinya.

Dan sejauh ini, ada dua kecamatan yang pendaftarnya tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dari jumlah pendaftar. Makanya, akan diumumkan perpanjangan masa pendaftaran untuk dua kecamatan tersebut selama satu pekan, 1-7 Oktober 2022. (ikh)

  • Bagikan