Wali Kota Minta Rp800 Juta, Mediasi Gagal

  • Bagikan

* Soal Gugatan Penghuni Ruko Sawerigading di Pengadilan Negeri

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA--
Perkara perbuatan melawan hukum antara 42 penghuni rumah toko (Ruko) Sawerigading selaku penggugat melawan Wali Kota Palopo selaku pihak tergugat, gagal mediasi. Kasus ini memasuki persidangan pokok perkara.

Menurut kuasa hukum penghuni Ruko Sawerigading, Apman Mustafa SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Senin, 5 Desember 2022 kemarin, perkara ini gagal mediasi. Karena Wali Kota minta sewa Ruko per unit Rp800 juta selama 20 tahun. Sementara pihak penggugat minta Rp120 juta per 20 tahun.

''Gagal media karena terlalu mahal yang na minta Pak Wali. Maka lanjut pokok perkara. Sekarang agenda sidang yakni pembuktian oleh pihak penggugat pada tanggal 14 Desember mendatang,'' kata Apman.

Mediasi perkara ini dilaksanakan pada 21 September 2022. Dimediasi oleh H Rachmat Ardimal T SH MH. Hasil mediasi pada 12 Oktober 2022 dengan hasil, tidak berhasil.

Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Senin kemarin, menjelaskan, perkara tersebut sementara bergulir di PN Palopo dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. ''Jadi kita menunggu putusan pengadilan,'' jelasnya.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, sebanyak 42 penghuni Ruko Sawerigading Palopo menggugat Wali Kota Palopo di PN Palopo. Gugatannya didaftar pada 7 September 2022 dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2022/PN Plp.

Ke-42 penghuni Ruko tersebut di antaranya, H Nganro HB, Hj Hariati Meleng SPd MPd, Hj Sayang,
Charles Tandilisang, dan lainnya. Mereka didampingi Apman Mustafa SH selaku kuasa hukum.

Dalam petitum, penggugat minta majelis hakim menyatakan bahwa Surat Wali Kota Palopo in casu Tergugat I Nomor 180/222/Huk/VIII/2022 Perihal Pengosongan Ruko Terminal Dangerakko, tertanggal 23 Agustus 2022 dan Surat Walikota Nomor: 180/223/Huk/VIII perihal Pengosongan Ruko Sawerigading, tertanggal 23 Agustus 2022, adalah tidak mengikat atau tidak berkekuatan hukum.

Alasannya, para tergugat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diperpanjang berdasarkan Sertifikat HGB No. 00075 dan No. 00076 Tahun 2013 berakhir 24 September 2037. Ada pula yang berakhir pada tahun 2036. (ikh)

  • Bagikan